Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar rapat sidang paripurna ke dua tahun 2021-2022 tentang penetapan perubahan struktur alat kelengkapan Dewan, di Kantor DPRD Morowali, Desa Bahururu, Kecamatan Bungku Tengah, Selasa (10/05/2022).

DPRD Morowali Gelar Paripurna Bahas Penetapan Struktur dan Alat Kelengkapan Dewan

Berita Orbit, Morowali – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar rapat sidang paripurna ke dua tahun 2021-2022 tentang penetapan perubahan struktur dan alat kelengkapan Dewan, di Kantor DPRD Morowali, Desa Bahururu, Kecamatan Bungku Tengah, Selasa (10/05/2022).

Rapat dipimping langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Morowali Kuswandi. Hadir pula Sekretaris Dewan Rukban dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Morowali.

Kuswandi mengatakan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi dan kabupaten kota pada pasal 47 ayat 5 Ketua, Wakil Ketua dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna.

Berdasarkan jadwal kerja DPRD Kabupaten Morowali yang telah diputuskan pada badan musyawarah DPRD, pada masa sidang 3, akan dilakukan perubahan keanggotaan dan pimpinan di masing-masing alat kelengkapan DPRD Kabupaten Morowali.

Baca Juga  Sejarah Hari Kesaktian Pancasila yang Diperingati Setiap 1 Oktober

“Namun setelah kami menyurati kepada pimpinan fraksi perihal, pengusulan perubahan keanggotaan, alat kelengkapan DPRD, yang diusulkan hanya pada keanggotaan komisi komisi sehingga pada kesempatan ini kita telah menyepakati bersama bahwa setelah pembukaan masa sidang kita akan melaksanakan pemilihan ketua wakil ketua dan sekretaris komisi komisi,” kata Kuswandi.

Dalam pertimbangan Badan Musyawarah terkait dengan komisionernya jabatan ketua dan wakil ketua serta sekretaris komisi, masa jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi hanya 2 tahun 6 bulan sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota.

“Maka pada hari ini jika kita tidak melakukan pemilihan ketua dan wakil ketua serta sekretaris komisi, maka alat kelengkapan komisi tidak dapat berjalan untuk melakukan aktivitas karena ketua dan wakil ketua serta sekretaris adalah komisioner atau telah berakhir masa jabatannya,” ujarnya.

Baca Juga  Jadi Pangkostrad, Ini dia Sosok Mayjen Maruli Simanjuntak Berharta Rp51,65 Miliar

Selajutnya, terpilih sebagai Ketua Komisi Satu Membidangi  Hukum dan Pemerintahan Dan Kesra di jabat oleh Hasniah ( Fraksi Nasdem), Wakil Ketua Puspa Batu Nugraha( Fraksi B.Persatuan), Sekretaris Dg.Pasolong( Fraksi Nasdem). Kemudian Ketua Komisi Dua Membidangi Ekonomi dan Keuangan Ketua Rauf, Wakil Ketua Putra Bonewa dan Sekretaris Gafar, serta Ketua Komisi Tiga Membidangi Pembangunan Ketua Herdianto Marsuki, Wakil Ketua Sumardin, dan Sekretaris Muh Rusdin Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *