Nadiem Makarim

Nadiem Tolak Usulan Bahasa Melayu Bahasa Resmi ASEAN

Berita Orbit, Jakarta-Usulan PM Malaysia Dato Sri Ismail Sabri Yaakoob menjadikan bahasa melayu sebagai bahasa resmi negara-negara Asean mendapat penolakan Mendikbud Nadiem Makarim.

“Saya sebagai Mendikbudristek menolak usulan bahasa melayu tersebut. Keinginan tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut di tataran regional,” kata Nadiem, Selasa 5 April 2022.

Nadiem mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bahu membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan membela bahasa Indonesia. Posisi Nadiem itu bukan tanpa penjelasan menyeluruh. Nadiem menilai, bahasa Indonesia lebih layak dengan mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik dibndingkan bahasa melayu.

“Di tingkat internasional, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara dan persebarannya telah mencakup 47 negara di seluruh dunia,” kata dia.

Baca Juga  Wujud Komitmen di Bidang Pendidikan, PT Vale Bantu Bangun RKB Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Al- Khairat di Morowali

Menurut dia, Pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) juga telah terselenggara oleh 428 lembaga, baik oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, maupun secara mandiri oleh pegiat BIPA, pemerintah, dan lembaga di seluruh dunia.

“Selain itu, bahasa Indonesia juga menjadi mata kuliah di sejumlah kampus kelas dunia di Eropa, Amerika Serikat, dan Australia. Serta di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Asia,” kata Nadiem.

Nadiem menyatakan, dengan semua keunggulan bahasa Indonesia dari aspek historis, hukum, dan linguistik, serta bagaimana bahasa Indonesia telah menjadi bahasa internasional, sudah selayaknya bahasa Indonesia duduk di posisi terdepan.

“Dan jika memungkinkan menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi ASEAN,” kata Nadiem.

Baca Juga  Polri Segera Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Dalam perjalanannya, peran bahasa Indonesia ada di undang-undang (UU) dan peraturan-peraturan hukum. Dalam Pasal 36 UU Dasar Republik Indonesia bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. Penegasan status dan fungsi bahasa Indonesia ada dalam UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009. Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Serta Lagu Kebangsaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *