Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung

oleh -3747 Dilihat
Herry wirawan divonis mati

Berita Orbit, Jakarta-Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin 4 April 2022.

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Baca Juga  MA Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri di Bandung 

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata Hakim.

Baca Juga  Angkot Ciapus Tercebur ke Saluran Air, Dua Orang Luka-luka

Meski demikian, upaya banding JPU yang berisi pembubaran yayasan di bawah Herry Wirawan tidak dikabulkan karena dinilai tidak ada berhubungan dengan kasus.

“Dalam fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subyek hukum, bukan yayasan,” katanya.

Sebelumnya, pada Selasa 15 Februari 2022, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Selanjutnya, pada Senin (21/2), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.

Baca Juga  Tambah Penerimaan Negara Rp2,7 triliun dari Cukai Minuman Berpemanis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.