4 Panduan Qadha Puasa Ramadhan, Lengkap Beserta Dalil dan Doanya!

Berita Orbit, Bogor – Orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa pada bulan ramadhan diwajibkan untuk menggantinya dengan melakukan qadha. Seperti yang kita ketahui, setiap umat Islam yang sudah baligh, pintar, dan mampu untuk berpuasa diwajibkan untuk puasa selama bulan ramadhan.

Namun, terdapat juga beberapa hal yang dapat membatalkan puasa sehingga diharuskan menggantinya dengan puasa qadha. Puasa ini dilakukan oleh seseorang untuk mengganti puasa wajib yang tertinggal baik karena sengaja atau tidak sengaja.

Dilansir melalui Kemenag, berikut panduan qadha yang perlu diketahui untuk mengganti puasa ramadhan.

1. Dalil Puasa Qadha

Puasa ramadhan hukumnya wajib dilakukan sehingga akan menjadi hutang dan harus diganti sesuai jumlah hutangnya. Anjuran mengganti puasa qadha telah dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 184:

أَيَّامًا مَّعۡدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٌ لَّكُمۡ ۖ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

Artinya: “Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 184).

Baca Juga  Korlantas Usul WFH Hingga 3 Januari untuk Mencegah Macet Libur Nataru

 

2. Kriteria Orang yang Wajib Qadha

Sebagaimana dijelaskan oleh Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad al Ghazi dalam kitab Fathul Qorib, adapun orang-orang yang memiliki kewajiban untuk mengqadha puasanya, yaitu:

  • Musafir, yaitu orang yang batal puasa disebabkan bepergian.
  • Orang sakit, yang dikhawatirkan sakitnya akan bertambah parah jika puasa.
  • Ibu hamil.
  • Wanita haid dan nifas.
  • Muntah yang disengaja.
  • Makan dan minum yang disengaja.

 

3. Waktu Mengganti Puasa Ramadhan

Dalam kitab al Mu’tamad fi fiqh al Syafi’i dijelaskan tentang waktu mengganti puasa Ramadhan yaitu dilakukan sebelum datang Ramadhan berikutnya. 

Namun, puasa qadha ini tidak harus dilakukan setelah bulan Ramadhan selesai. Melainkan dapat dilakukan dari bulan Syawal hingga Sya’ban.

Baca Juga  Ridwan Kamil Langsung Terbang ke Swiss

Hal ini juga telah dijelaskan dalam hadits Aisyah yang pernah menunda qadha puasanya sampai bulan Sya’ban.

 

عَنْ أَبِيْ سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ رضي الله عنها تَقُوْلُ كَانَ يَكُوْنُ عَلَى الصَّوْمِ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِيْ شَعْبَانَ قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنْ النَّبِيِّ

 

Artinya: Dari Abi Salamah berkata, “Saya mendengar Aisyah ra. Berkata ‘saya memiliki hutang puasa Ramadhan, dan saya tidak bisa mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban’” berkata Yahya (salah seorang rawi) karena sibuk mengurus nabi Muhammad SAW.” (H.R Bukhari).

 

4. Tata Cara Puasa Qadha

Tata cara puasa qadha sebenarnya sama dengan puasa pada umumnya. Letak perbedaanya dapat dilihat dari niat dan teknis pelaksanaannya. Ketentuan bagi orang yang puasa ini juga dapat dilakukan sebagaimana ketika puasa pada bulan ramadhan yakni harus niat, agar puasanya sah.

Adapun lafal niatnya adalah sebagai berikut:

 

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانِ لِلهِ تَعَالىَ

Baca Juga  Luhut Minta KPK Kurangi OTT karena Bikin Negara Jelek, Ini Kata Wapres Ma'ruf Amin

 

Latin: “Nawaitu shauma ghadin ‘an qadâi fardli ramadhâna lillahi ta’ala.”

Artinya: “Saya niat puasa pada hari esok, untuk mengganti fardhu Ramadhan karena Allah ta’ala.”

 

Menurut ulama dari kalangan mazhab Syafi’iyah, niat dalam puasa qadha juga sama dengan niat puasa Ramadhan, yaitu harus diucapkan pada malam hari. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam kitabnya mengatakan:

 

وَيُشْتَرَطُ لِفَرْضِ الصَّوْمِ مِنْ رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِهِ كَقَضَاءٍ أَوْ نَذْرِ التَّبْيِيتُ وَهُوَ إيقَاعُ النِّيَّةِ لَيْلًا لِقَوْلِهِ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

 

Artinya: “Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, puasa nadzar dan lainnya. Syarat ini berdasarkan hadits Rasulullah, ‘Siapa yang tidak mengucapkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya’.”

Demikian penjelasan tentang panduan qadha sebagai pengganti puasa ramadhan. Semoga bisa dipraktekkan bagi Anda yang ingin melunasi hutang puasa sebelum ramadhan.

 

Baca juga artikel tentang 5 Hal yang Harus Dipersiapkan Sebelum Puasa Ramadhan di sini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *