Berita Orbit, Bogor – Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendaftarkan sertifikasi halal pada produk bisnis mereka.
Dengan memiliki sertifikasi halal, maka produk yang dijual bisa meningkatkan kepercayaan konsumen kepada penjual.
Oleh sebab itu, sertifikasi ini sangat penting dilakukan khususnya untuk para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Pentingnya Sertifikasi Halal untuk UMKM Indonesia
Berikut beberapa alasan pentingnya mendaftarkan sertifikasi produk halal untuk mengembangkan bisnis dikutip melalui Kemenag.
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk yang telah memiliki label halal tentu bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu bisnis yang Anda jalankan. Mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia sangat memperhatikan aspek tersebut dalam membeli suatu produk. Dengan begitu, ini bisa memberikan dampak terhadap perkembangan kewirausahaan dan pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) di daerah.
2. Membuat Pembeli Merasa Tenang
Sertifikasi halal merupakan suatu kelayakan untuk memproduksi atau mengkonsumsi produk minuman dan makanan yang sesuai dengan syariat islam. Jika produk sudah bersertifikasi halal, maka orang yang mekonsumsi produk tersebut akan merasa tenang karena makanan atau minuman tersebut bukan produk yang haram.
3. Memiliki Kepastian Hukum
Suatu produk yang telah bersertifikasi halal otomatis telah memiliki kepastian secara hukum terhadap kehalalan suatu produk. Mengingat sertifikasi ini tidak hanya digunakan untuk produk makanan dan minuman saja. Beberapa produk lain seperti skincare, makeup, dan obat-obatan juga memerlukan sertifikasi ini agar layak dikonsumsi oleh masyarakat Islam.
4. Memperluas Pasar Hingga ke Seluruh Dunia
Perlu diketahui, urgensitas sertifikasi produk halal dari waktu ke waktu semakin diakui di seluruh dunia. Hal ini membuktikan bahwa industri halal dunia semakin berkembang tidak hanya di negara dengan penduduk muslim saja. Secara global, produk yang memiliki sertifikasi halal juga berpotensi memperluas pasar mereka ke negara-negara mayoritas non-muslim hingga seluruh dunia.
Itu dia 4 alasan mengapa sertifikasi produk halal sangat penting dan wajib dimiliki oleh para pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Dalam hal ini, Kemenag membantu masyarakat Indonesia dengan melakukan Kapanye Wajib Sertifikasi Halal hingga 17 Oktober 2024 mendatang.
Dapatkan informasi menarik dan berita terbaru lainnya hanya di Beritaorbit.com.***