2 Polisi Pelaku “Unlawful Killing” terhadap Laskar FPI Divonis Lepas!
Berita Orbit, Jakarta-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas kepada dua polisi terdakwa pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Hal itu disampaikan dalam sidang putusan pada Jumat 18 Maret 2022.
Majelis hakim menyatakan Briptu Briptu Fikri dan Ipda Yusmin telah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia. Namun, keduanya tidak dijatuhi hukuman karena hakim menilai ada alasan pemaaf yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
“Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta di dalam sidang.
Hakim memutuskan melepaskan keduanya dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabat keduanya.
Di dalam surat dakwaan, pada mulanya Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan Ipda Elwira Priadi Z menangkap 4 orang anggota Laskar FPI antara lain Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra pada 7 Desember 2020 di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Namun, 4 orang tersebut melakukan perlawanan di dalam mobil, sebanyak 3 orang polisi itu pun menembak keempatnya hingga tewas.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan Yusmin dan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai dalam menggunakan senjata api. Atas perbuatannya itu, keduanya dituntut 6 tahun penjara.
Adapun perkara atas nama Ipda Elwira dicabut lantaran ia meninggal dunia saat proses penyidikan.