Berita Orbit, Bandarlampung- Kasus tewasnya RF (17), narapidana (napi) anak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung akhirnya terungkap.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, RF meninggal dunia setelah dipukuli oleh teman satu kamarnya di di LPKA Kelas IIA Lampung, Masgar, Kabupaten Pesawaran. Saat ini, ada empat orang diterapkan sebagai pelaku utama kasus dugaan penganiayaan terhadap RF.
“Empat orang anak berhadapan hukum (ABH) telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Pandra saat ekspos di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Polda Lampung Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan di LKPA Pesawaran
Pandra mengungkapkan keempat tersangka itu berinisial IA (17), LP (16), DS (17), dan RW (17).
Dari hasil penyidikan kepolisian, keempat tersangka ini memukuli RF secara bersama-sama di kamar E9 Wisma Edelweis, LPKA Kelas IIA Lampung.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian menemukan tanda-tanda kekerasan di jasad RF (17). Tanda kekerasan ini dipastikan setelah jasad RF diekshumasi dan otopsi selama delapan jam di lokasi pemakaman korban di TPU Darrusalam, Kelurahan Langkapura, Tanjung Karang Barat.
Baca juga: Warga Binaan LP Anak di Bandarlampung Meninggal dengan Banyak Luka Lebam
RF meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam akibat penganiayaan dan pemukulan yang dialaminya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung, Pesawaran.