Syarat Pengajuan Izin Usaha Toko Swalayan Sesuai Perwali Nomor 10 Tahun 2017

oleh -326 Dilihat
Syarat pengajuan izin usaha toko swalayan sesuai perwali no 10 Tahun 2017. Foto: Hani Rosiyani/Berita Orbit
Syarat pengajuan izin usaha toko swalayan sesuai perwali no 10 Tahun 2017. Foto: Hani Rosiyani

Berita Orbit, Bogor – Peraturan Walikota Nomor 10 tahun 2017 mengenai penataan dan pembinaan toko swalayan tertulis bahwa ada beberapa ketentuan umum dan persyaratan yang harus diikuti pelaku usaha.
Perizinan pendirian minimarket di Bogor terdiri dari 4 poin utama yakni :

1. Setiap orang dan/atau badan usaha yang akan menyelenggarakan kegiatan usaha toko swalayan wajib memiliki izin dari wali kota.

2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. izin penggunaan dan pemanfaatan tanah;
b. izin mendirikan bangunan;
c. izin gangguan;
d. tanda daftar perusahaan;
e. izin usaha toko swalayan; dan
f. surat tanda pendaftaran waralaba.

3. Persyaratan untuk mengajukan izin usaha toko swalayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Baca Juga  Overload, 5 Ribu Narapidana Bakal Dibebaskan

a. fotokopi kartu tanda penduduk pimpinan atau penanggung jawab;
b. fotokopi nomor pokok wajib pajak pribadi atau perusahaan;
c. fotokopi akta pendirian bagi pemohon berbadan hukum;
d. fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum bagi pemohon berbentuk perseroan;
e. fotokopi izin gangguan;
f. fotokopi izin mendirikan bangunan;
g. fotokopi izin penggunaan pemanfaatan tanah;
h. hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat;
i. rekomendasi dari perangkat daerah yang membidangi perdagangan;
j. rencana kemitraan dengan umkm dari perangkat daerah yang membidangi umkm; dan
k. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan ketentuan perundang-undangan.

4. Untuk pendirian toko swalayan dengan bentuk minimarket dikecualikan dari kelengkapan dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dengan tetap mempertimbangkan tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk sesuai dengan data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun terakhir.

Baca Juga  Cina Deteksi ada Sinyal Radio Misterius dari Planet Mirip Bumi, Alien?

Apabila pendirian toko swalayan tidak memenuhi syarat diatas maka perizinannya akan ditolak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.