Soal Rokok Murah Banjiri Pasar, Kemenperin Buka Suara
Berita Orbit, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti fenomena rokok murah yang membanjiri pasar. Izin Usaha Industri (IUI) dan cukai adalah hal penting yang menjadi sorotan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kemenperin Edy Sutopo menerangkan duduk perkara rokok murah hingga faktor yang bisa merugikan negara.
“Sepanjang perusahaan tersebut memiliki IUI dan membayar cukai, maka rokok murah itu tidak bisa dipersalahkan. Jadi itu kan semacam pricing policy daripada perusahaan,” katanya, Selasa (1/11).
“Kecuali rokok murah ini tidak membayar cukai, berarti ini masuk kategori rokok ilegal. Ini yang tidak kami kehendaki karena rokok ilegal ini sangat melanggar hukum,” lanjutnya.
Edy merinci rokok murah ilegal berarti melanggar ketentuan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang cukai serta menyalahi aspek pengawasan dan pengendalian.
Terkait rokok bermasalah, Edy menjelaskan bahwa tindakan penegakan hukumnya menjadi ranah Bea Cukai. Begitu juga pengawasan di lapangan terhadap rokok-rokok yang beredar dan potensi pelanggaran.
“Bisa salah peruntukkan, misal harusnya membayar (cukai) golongan 1 malah membayar golongan 2 atau 3 atau rokok polos tidak menggunakan cukai atau cukai palsu,” imbuhnya soal kemungkinan pelanggaran.
Ia lantas menjelaskan peran Kemenperin dalam peredaran rokok murah yang membanjiri pasar saat ini.
“Kita ada kegiatan terkait registrasi mesin pelinting rokok, tetapi ini sifatnya juga koordinasi. Karena anggaran maupun dana untuk melakukan kegiatan registrasi mesin pelinting ini diberikan kepada pemda. Jadi, kita sifatnya hanya memonitor laporan dari pemda-pemda,” tandasnya.