,

Selebgram Asal Lampung Jadi Tersangka Promotor Situs Judi Online

oleh -526 Dilihat
Tersangka promotor judi online di Instagram diamankan di Polda Lampung. Foto: JPNN Lampung.
Tersangka promotor judi online di Instagram diamankan di Polda Lampung. Foto: JPNN Lampung.

Berita Orbit, Bandar Lampung – Dua orang selebgram asal Bandar Lampung dan Semarang diamankan Polda Lampung terkait situs judi online. Keduanya ditangkap bersangkutan dengan kegiatan promosi situs judi online di media sosial masing-masing.

Selebgram Abdi Setiawan Rusli (22) pemilik akun Instagram @abdiiyyy merupakan warga Sukabumi, Bandar Lampung dengan followers 626 ribu. Sementara, Andreas Yudha Prasetya (26) (@iyakiyok) warga Banyumanik, Semarang dengan followers sebanyak 283 ribu.

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan sindikat judi online di Tangerang, Banten tersebut terungkap dari penangkapan dua selebgram yang menjadi promotor situs judi online tersebut.

Saat ini kepada kedua tersangka telah dilakukan penahanan.

“Selebgram Abdi Setiawan ditangkap di Bandar Lampung pada 13 Juli 2022 dan selebgram Iyakiyok ditangkap di Semarang pada 21 Juli 2022,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, pada Selasa 26 Juli 2022.

Baca Juga  Amankan Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM, Kapolres Gorontalo Kota: Sampaikan Aspirasi dengan Tertib!

Ia menjelaskan para tersangka mempunyai peran masing-masing seperti promosi, mengajak influencer, pimpinan marketing, anggota, dan lainnya.

Subiyanto mengatakan kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses.

“Secara normal insyaallah unsurnya sudah terpenuhi. Polri komitmen untuk memberantas perjudian, baik online maupun nyata,” ucapnya.

Terpisah, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan peran kedua tersangka mendapatkan Rp 15 juta setiap 2 Minggu sekali dari mengiklankan situs judi online di akun Instagram.

“Selebgram Abdi mendapatkan Rp 15 juta per 2 minggu dengan syarat 2 kali posting di Instagram dalam satu hari, kalau postingan YouTube beda lagi bayarannya,” ujarnya.

Arie menjelaskan selebgram Abdi baru masuk bulan ketiga sebagai promotor di situs judi online tersebut. “Baru bulan ketiga diajak sama selebgram Iyok, Abdi sudah mendapatkan dua kali pembayaran,” ucapnya.

Baca Juga  Rusia Mau Keluar dari ISS, Bikin Stasiun Antariksa Sendiri

Dari penangkapan ini diamankan beberapa barang bukti yaitu 21 PC komputer, 3 router wifi, 32 HP, Iphone 13 pro max warna hijau, Iphone 12 pro max warna biru, satu buah finger print, akun Instagram atas nama abdiiyyy, akun WA dengan nomor 087796660166, email dengan nama bangabditv@gmail.com.

Kemudian, 4 buah screenshot chatting WA, 3 screenshot postingan Instagram, akun Instagram atas nama Iyakiyok, simcard dan wa dengan nomor 082138493430 serta email dengan nama heloiyok@gmail.com.

Para tersangka dikenakan pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Baca Juga  Belum Ada Instruksi Kapolri, Kominfo Tetap Take Down dan Blokir Situs Judi Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.