RUU TPKS Segera Masuk Pembahasan, Ditarget Rampung 5 April 2022

oleh -303 Dilihat
Perempuan menggelar demonstrasi menuntut pengesahan RUU TPKS

Berita Orbit – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan memasuki fase pembahasan mulai Senin 28 Maret 2022 dan ditargetkan selesai pada 5 April 2022. Hal itu sesuai dengan jadwal dan mekanisme pembahasan tingkat 1 RUU TPKS yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Jadi kalau saya lihat di jadwal kita, rapat panja dimulai hari Senin,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis 24 Maret 2022.

“Jadwal kita akan melakukan raker kembali untuk pengambilan keputusan pada 5 April 2022,” lanjutnya.

Supratman mengakui jadwal yang disusun memang cukup singkat. Padahal, banyak perubahan dan penambahan substansi yang dibuat oleh pemerintah dalam dafta inventaris masalah (DIM) RUU TPKS.

Baca Juga  Meriahkan HUT RI Ke-77, Polsek Dungingi Bagi-Bagi Bendera Merah Putih Terhadap Pengendara

Namun, dia berharap DIM RUU TPKS bisa dibahas dengan baik dan lancar sehingga tidak molor dari jadwal yang ditetapkan.

“Kita harapkan bisa selesai ya,” tandas Supratman.

Menteri Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bintang Puspayoga menyerahkan DIM RUU TPKS ke DPR pada Kamis, 24 Maret 2022. Dalam DIM terbaru ini, Bintang mengklaim pemerintah menitik beratkan pada perlindungan korban kekerasan seksual dan pemenuhan hak-haknya secara cepat, tepat, dan komprehensif.

“Pemerintah melalui DIM menitikberatkan kepada upaya memberikan kepentingan yang terbaik bagi korban untuk mendapatakan perlindungan dan pemenuhan atas hak-haknya secara cepat, tepat, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhannya,” kata Bintang dalam rapat dengan Baleg DPR, Kamis 24 Maret 2022.

Baca Juga  Pasca Jadi RUU Inisiatif DPR, Pemerintah Kebut Pembahasan DIM RUU TPKS

Di dalam DIM itu, pemerintah juga mengupayakan aturan penguatan kapasitas penyedia layanan dan aparat penegak hukum guna memastikan layanan dan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual memenuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan sensitivitas gender.

DIM juga membicarakan soal upaya mempermudah penyidikan, perluasan alat bukti, perlindungan korban, dan pelaksanaan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.