Berita Orbit – Perkembangan mata uang virtual seperti non-fungible token dan blockchain/distributed ledger technology (DLT) atau crypto currency menarik perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan akan meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana mencurigakan di ruang virtual, salah satunya lewat mata uang virtual tersebut.
“PPATK berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana (mencurigakan) di Indonesia, tidak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual,” kata Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin 31 Januari 2022.
Menurutnya, kehadiran mata uang virtual seperti crypto currency menjadi tantangan baru dalam pencegahan dan pemberantasan transaksi keuangan mencurigakan, salah satunya pencucian uang.
Karenanya, PPATK akan mengawasi kepatuhan bersama dan audit bersama terhadap calon pedagang fisik aset crypto sebagai salah satu respon untuk memitigasi risiko dan ancaman yang muncul seperti pendanaan fisik aset crypto.
Menurut Ivan, sepanjang 2021 PPATK telah menerima 73 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan, sementara laporan transaksi dari dan ke luar negeri mencapai 19,7 juta laporan.
Dari situ Ivan menarik kesimpulan terjadi perubahan dan kondisi baru dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan senjata pemusnah massal. Misalnya, terkait pendanaan terorisme, dahulu para teroris mengandalkan sumber-sumber ilegal seperti perampokan, kekerasan, atau tindak kriminal lainnya. Namun, kini para teroris mengandalkan sumbangan berkedok kemanusiaan atau bisnis yang sah.