Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Curanmor di PT IMIP

oleh -279 Dilihat
curanmor di Morowali

Berita Orbit, Morowali-Anggota Reskrim Polsek Bahodopi Polres Morowali, menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga atau karyawan di kawasan PT.IMIP, Kecamatan Bahodopi kabupaten Morowali.

Setelah di lakukan penangkapan terhadap terduga kemudian di lakukan introgasi terhadap terduga maka pelaku ( AP) mengakui perbuatannya.

Kapolsek Bahodopi Iptu Agus Salim mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali. Saat melakukan aksi nya tersangka hanya seorang diri dengan modus oprandi pelaku, yaitu melakukan aksinya dengan cara mengelilingi parkiran PTIMIP, dan mengecek satu persatu kendaraan roda dua yang tidak di kunci setang, maka saat itulah pelaku lansung melakukan aksi nya dengan cara mendorong kendaraan ketempat yang aman lalu membawa kabur kendaraan tersebut lalu di bawa ke kamar kos nya di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

Baca Juga  informasi prakiraan cuaca hari ini di Bogor, Selasa 30 Agustus 2022: Pagi Cerah Berawan Sore Hujan Ringan

Sebanyak 14 yunit kendaraan Bermotor roda dua yang berbagai macam merek yang antara lain Motor klx, 3 yunit dan jenis Motor Metik 11 yang berbagai macam merek,yang di curi di parkiran PT.IMIP. Desa fatufia Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.ucapnya.

Pelaku atas nama inisial  (AP) 25 tahun asal Sulawesi Selatan dan yang berstatus karyawan di salah satu Perusahaan di kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3- e, ke 4e dan ke- 5e, Subsider pasal 362 KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara Maksimal 7 sampai dengan 9 tahun.

Dengan Kejadian tersebut Kapolsek Bahodopi Iptu Agus Salim, SH menghimbau kepada seluruh masyarakat atau karyawan agar selalu berhati hati pada saat memarkir kendaraannya dengan kuncir stir serta mendobol kunci cadangan .Tandasnya. (supriyono).

Baca Juga  Soal UMP 2023 Pakai PP 36/2021 Buruh Tolak Keras Putusan Menaker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.