Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Para korban dilaporkan tergiur dengan tawaran gaji besar yang ternyata berujung penipuan.
Iming-iming Gaji Fantastis
Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, para korban awalnya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di Kamboja. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji mencapai Rp 9 juta per bulan. Pelaku juga menawarkan kemudahan dalam pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan tiket keberangkatan.
“Korban dan bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp 9 juta rupiah per bulan. Bahwa sponsor menjelaskan mereka akan dipekerjakan sebagai operator komputer,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025) malam.
Ketertarikan dengan janji manis tersebut membuat para korban akhirnya menerima ajakan itu.
Penipuan Berkedok Pekerjaan
Setibanya di Kamboja, para korban justru mendapati paspor mereka diambil oleh pelaku. Mereka kemudian diarahkan ke lokasi kerja yang berbeda dari janji awal, yaitu sebagai admin penipuan dan judi online atau scammer.
“Kebetulan mereka baru pertama kali menuju Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana sehingga mereka terima-terima saja, ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer,” jelas Irhamni.
Situasi semakin memburuk ketika para korban mengalami kekerasan verbal dan fisik apabila tidak mencapai target yang ditetapkan oleh pelaku. Besaran gaji yang dijanjikan pun tidak pernah terealisasi.
“Mereka yang tidak sesuai target dari bosnya, maka akan diberi sanksi dari mulai teringan mereka push up, sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal,” ungkap Irhamni mengenai sanksi yang diberikan.
Upaya Pemulangan dan Perlindungan WNI
Pemulangan sembilan WNI korban TPPO ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk Desk Ketenagakerjaan Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2M).
Kabareskrim Komjen Syahardiantono menegaskan bahwa upaya pemulangan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan peran Polri dalam memastikan supremasi hukum dan memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi.
“Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” kata Syahardiantono.
Syahar juga menambahkan bahwa masih ada WNI korban TPPO yang terjebak di Kamboja, dan Polri terus berupaya melakukan penanganan lebih lanjut.






