Polres Morowali Tangkap Tersangka Tembakau Glorila dan Sabu-Sabu

oleh -310 Dilihat

Berita Orbit, Morowali – Satnarkoba Polres Morowali baru saja mengungkap 6 kasus sabu-sabu dan 1 kasus tembakau glorila dalam satu bulan Januari 2022. Hal tersebut disampakan oleh Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Anton Mowala di ruang kerjanya pada Senin 31 Januari 2022.

Kasus itu berasal dari sejumlah kecamatan. Di Kecamatan Bungku Pesisir terungkap satu kasus dengan inisial tersangka PR; Kecamatan Bahodopo diungkap 2 kasus dengan inisial RS, dari Kecamatan Bungku Timur diungkap 1 kasus dengan tersangka berinisial MY; di Kecamatan Bumiraya diungkap 1 kasus dengan inisial tersangka KM; dan di Kecamatan Witaponda diungkap satu kasus dengan tersangka berinisial SR dan barang bukti sabu-sabu sebera 19,48 gram disita.

Baca Juga  Kasus Covid-19 di Jakarta Terus Naik, BOR Sudah Mencapai 56 Persen

“Untuk barang bukti sabu-sabu berasal dari luar kabupaten Morowali, kalau berdasarkan hasil pengakuan tersangka bahwa barang bukti sabu-sabu di jual dalam 1 gram harganya Rp.1.700.000,” kata dia.

Lanjutnya, kalau kasus tembakau glorila ( Tembakao Sitentis) ditemukan di Bahodopi lewat pengiriman J&T dengam jumlah barang 51,54 gram dengan tersangka inisial HA yang di kirim melalui istagram .

Dari 6 kasus tersebut, kasusnya sekarang dalam penyidikan pihak Polres Morowali dan tersangka sudah ditagkap dengan barang bukti di kirim untuk di uji Puslabfor Polri Cabang Makkasar.katanya.

Ia menambahkan, Untuk tembakau glorila di temukan di morowali baru pertama kali dan pengungkapanya hasil kerjasama dari pihak Bia Cukai Morowali.

Baca Juga  Timnas Iran Bungkam dan Tolak Nyanyikan Lagu Kebangsaan di Piala Dunia 2022, ini Alasannya

“Rata-rata berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut digunakan untuk meningkatkan stamina dan sebagaian besar di gunakan bagi para karyawan perusahaan di Morowali,” ujarnya.

Harapanya kepada masyarakat jangan sekali-kali mengunakan atau memperjual belikan barang haram ini karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan bisa di jerat dengan hukum jika terbukti bersalah, selain itu jika masyarakat yang menemukan atau mengetahui hal-hal yang mencurigakan bisa langsung dilaporkan kepada pihak Polres Morowali atau Polsek setempat agar bisa cepat ditangani.tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.