Polres Morowali Gelar Sidang BP4R Anggota Polri Yang Ingin Menikah

Berita Orbit, Morowali – Sebelum melangsungkan pernikahan, anggota Polri wajib melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk).

Waka Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah, Kompol Donatus Kono, S.H., S.I.K. didampingi oleh Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Morowali Ny. Cika Donatus Kono dan Kabag SDM Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah AKP Muchlis memimpin pelaksanaan Sidang BP4R. Sidang tersebut menghadirkan seorang calon pasangan suami istri yang didampingi oleh para wali dan saksi dari pasangan calon pengantin ini, serta dihadiri oleh sejumlah personil Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah dan pengurus Bhayangkari yang bertempat di Ruangan Bag SDM Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah, Jumat 25/11/2022

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah kepada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.


Wakapolres dan Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Morowali dalam hal ini juga memberikan pembekalan dan memberikan beberapa pesan kepada calon suami istri.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H. melalui Waka Polres mengatakan, dalam setiap agama, menikah merupakan ibadah terpanjang dan merupakan penyempurna agama, perlu bekal yg cukup untuk menikah, pasangan yang akan melaksanakan pernikahan harus siap secara lahir dan batin.

“Yang mana kita bisa membawa rumah tangga ini untuk tetap dalam kepercayaan kita dan beberapa hal yg harus kita perhatikan bahwa pernikahan ini adalah Ibadah, keteladanan dan pengampunan dari Tuhan untuk kita” ucap wakapolres

Selesai pelaksanaan Sidang Wakapolres beserta , Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Morowali dan pengurus Bhayangkari memberikan ucapan selamat kepada Calon pasangan Suami Istri tersebut.

Baca Juga  Jumat Berkah, Babinsa 1311-01 Sertu Laode Majid Berbagi di Ponpes Al- Fatah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *