Polres Gorontalo Tetapkan Dua Penganiaya Driver Ojol Sebagai Tersangka
Berita Orbit, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Kota menetapkan dua dari tiga pria yang diamankan oleh tim Rajawali yakni RM (25) dan ID (39). Keduanya tercatat sebagai warga kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap seorang driver ojek online (ojol) di Kota Gorontalo.
Peristiwa pengeroyokan itu viral di media sosial. Dalam video berdurasi 19 detik itu ID dan RM melakukan penganiayaan kepada salah satu driver ojek online pada minggu malam 21 Agustus 2022, sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto didampingi Kasat Reskrim Iptu Nauval Seno menjelaskan bahwa sebelumnya sudah diamankan tiga pria yang berada dalam video tersebut. Namun setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dua diantaranya terbukti melalukan penganiayaan terhadap driver ojek online (ojol) FK alias Boga.
Baca juga: Kapolres Gorontalo Kota Pimpin Upacara HUT RI ke-77 Tahun 2022
Lebih lanjut AKBP Ardi mengatakan bahwa motif penganiayaan tersebut karena sepeda motor yang dikendarai oleh korban FK bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai pelaku RM di simpang empat.
“Dan saat itu pelaku meminta pertanggung jawaban dari korban FK yang diduga telah menabrak motornya, namun RM mendengar suara FK makin meninggi sehingga dirinya menghubungi pamannya yakni pelaku ID dan mencari korban FK,” terang AKBP Ardi saat press conference pada Senin 22 Agustus.
Menurut AKBP Ardi, saat RM melihat sepeda motor yang menyenggolnya terparkir, dirinya dan ID berhenti menghampiri FK dan sempat adu mulut, kemudian RM dan ID bersama sama melalukan penganiayaan terhadap korban FK.
Baca juga: Kasat Reskrim Ungkap Isu Mobil Hilang di Polres Gorontalo Kota Hoaks!
“Kurang lebih tiga jam setelah kejadian pelaku berhasil diamankan oleh tim Rajawali dan setelah kami periksa, RM dan ID kita tetapkan sebagai tersangka pengeroyokan,” ujarnya.
Akibatnya, kedua tersangka disangkakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.