Polres Gorontalo Kota Tahan Residivis Pelaku Penikaman

oleh -380 Dilihat

Polres Gorontalo Kota melakukan penahanan terhadap ML (19), pelaku penikaman yang merupakan residivis.

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gorontalo telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu dari tiga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Talumolo Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo pada 17 Juli 2022 dini hari.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno mengatakan bahwa pelaku yang sudah dilakukan penahanan hari ini Senin (25/07) adalah ML alias Acil (19) warga kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi yang merupakan residivis kasus penganiaayaan.

Lanjut Iptu Nauval mengatakan bahwa pelaku diamankan oleh team rajawali Polres Gorontalo Kota, dimana setelah menerima laporan polisi tentang tindak pidana penganiayaan tersebut team opsnal langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan sampai akhirnya semua penunjuk mengarah pada ML alias Acil.

Baca Juga  Iran Klaim Bertanggung Jawab atas Serangan Rudal ke Dekat Konsulat AS di Irak

Iptu Nauval menambahkan bahwa motif kejadian tersebut karena pelaku ML merasa tersinggung saat korban bersama rekan rekannya berteriak-teriak serta memainkan gas sepeda motor, lalu korban IL adu mulut dengan pelaku ML dan saat itu pelaku ML mengira jika korban IL akan mengambil pisau,seketika pelaku ML mengambil pisau badiknya dan menebaskan kearah IL sehingga IL mengalami luka sayatan di bagian dada.

Saat ini ML dan barang bukti sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota sementara dua pelaku lainnya masih dalam penyidikan tutup Iptu Nauval.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.