Polres Bogor Tangkap 4 Tersangka Pembunuhan Pria Tertutup Karung Goni, Otak Pelaku Oknum TNI
Berita Orbit, Bogor – Misteri penemuan mayat seorang pria berinisial AN yang terikat dan ditutupi karung goni Sukamakmur, Kabupaten Bogor pada 30 Juli 2022 lalu akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan yang merupakan Bendahara KONI di salah satu kabupaten di Kalimantan Barat.
“Berdasarkan fakta dan barang bukti yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Bogor, kami sudah menetapkan 4 orang tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Kamis 11 Agustus 2022.
Keempat tersangka kini telah ditahan setelah ditangkap di Wilayah Jakarta. Tersangka terdiri dari AK (33) asal Kalimantan Barat berperan sebagai otak pelaku dan tiga orang pembunuh bayaran inisial AA (33), D (37) dan RH (25) yang ketiganya berasal dari Jakarta Timur.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Anak SMP di Lampung Barat, Pelakunya 6 Teman Sekelasnya Sendiri
“Tiga orang ini dibayar oleh pelaku utama masing-masing Rp 2 Juta untuk membantu menghilangkan nyawa korban,” tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan.
Otak pembunuhan ini adalah pria berinisial KK yang merupakan oknum TNI yang sedang dinas di wilayah Kalimantan Barat sehingga saat penangkapannya pun melibatkan Satpom TNI.
“Pelaku salah satunya oknum anggota TNI, yang otak pelaku. Makanya kemarin kami bekerja sama dengan Satpom TNI AU Lanud ATS untuk melakukan penangkapan oknum anggota TNI tersebut,” kata AKP Siswo DC Tarigan.
Baca Juga: Harga Cabai Di Kota Bogor Mulai Stabil, Yuk Simak Daftarnya
Diketahui, motif pembunuhan pelaku yakni masalah hutang piutang dari pelaku utama pada korban sebesar Rp300 juta. Pelaku membayar ketiga orang tersangka untuk membunuh korban dan membuangnya di Sukamakur, Bogor.
“Pelaku utama dan korban sama-sama ber-KTP Kalimantan Barat dan kenal baik. Kebetulan korban dan pelaku ini sama-sama berkecimpung di dunia tinju, pernah jadi atlet tinju,” kata Siswo.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis karena mencuri barang-barang pribadi korban. Para pelaku dikenakan pasal Pasal 338 KUH Pidana, 340 KUHPidana, dan 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, penjara 20 tahun atau hukuman mati.