Pertalite Resmi Jadi BBM Penugasan, Gantikan Premium

oleh -148 Dilihat
Noozle Pertalite
Pertalite

Berita Orbit – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengungkapkan pemerintah telah menetapkan bahan bakar minyak dengan nomor oktan 90 atau dikenal dengan Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasam (JBKP) menggantikan premium yang memiliki nomor oktan 88.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan tertanggal 10 Maret 2022.

“Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK/02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP,” kata Tututka dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR pada Selasa 29 Maret 2022 kemarin.

Dengan keputusan itu, maka harga jual eceran untuk Pertalite di titik serah diputuskan senilai Rp7.650 per liter.

Baca Juga  KPK Usut Temuan Awal BPK Jabar Soal Laporan Keuangan Pemkab Bogor

Tutuka menjelaskan, pemerintah menetapkan kuota JBKP Pertalite tahun ini mencapai 23,05 juta kiloliter. Di sisi lain, realisasi penyaluran JBKP Pertalite hingga Februari 2022 kemarin saja sudah mencapai 4,258 juta kiloliter, angka itu sudah melampaui kuota bulan Februari 2022.

“Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal,” kata Tutuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.