Perda Ternak Tidak Maksimal, Pengguna Jalan Jadi Korban Tabrak Sapi
Berita Orbit, Morowali – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali sudah menerbitkan Perda hewan ternak No. 2 tahun 2017 tentang larangan hewan ternak dilepas di tempat umum dan harus dikandangkan.
“Sehingga tidak menggangu ketertiban serta membahayakan warga, akan tetapi pemilik hewan ternak masih saja melepas ditempat umum, akibatnya kecelakaan lalulintas terjadi lagi. Kata salah satu warga Bungku Sua di tempat kejadian perkara, pada Minggu 7 Agustus 2022.
Menurutnya, hari ini telah terjadi lagi kecelakaan lalulintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, antara sapi dengan mobil Hailux warna putih dengan Nomor Pol B 9583 UBC, akibatnya mobil Hailux rusak parah pada bagian depan dan Sapi mati di tempat.
Kejadian seperti sudah sering terjadi, akan tetapi tidak ada pihak yang bertanggung jawab terkait masalah ini, sehingga pihak korban yang dirugikan dan pemilik sapi tidak ada yang mengakui terkait masalah ini.katanya
“Pertanyaanya siapa yang paling bertanggungjawab terkait masalah ini? karena kalau kita lihat ketika terjadi masalah, warga selaku pemilik sapi maupun Pemerintah Daerah sendiri lepas tangan,” kata dia.
“Buktinya ketika terjadi masalah ini tidak ada jalan solusinya, lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali membuat Perda tentang hewan ternak untuk apa?,” tanya dia.
Dia menilai Perda Ternak yang dibuat Pemkab Morowali mandul Karen faktanya masih banyak hewan ternak yang berkeliaran di jalan.
“Semenjak Perda hewan ternak diterbitkan tahun 2017 lalu, hingga hari ini belum bisa memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat umum,” kata dia.
Sementara itu pihak pemilik Mobil, Erbang mengaku sangat dirugikan dan kecewa terhadap pemilik hewan ternak yang dilepas di tempat umum.
“Untuk itu kami berharap agar warga tidak melepas hewan ternak dan harus dikandangkan, sekarang ada kejadian ditanya warga tidak ada yang mengaku dan saling lempar tanggungjawab,” kata dia.
- Erbang berharap pihak Pemerintah Daerah agar melakukan penertiban hewan ternak secara rutin yang berkeliaran di tempat umum, dengan demikian tidak menimbulkan korban kecelakaan bagi para penguna jalan.