Penempatan Lampu Merah di Jalan Kewenangan Dishub atau Polantas? Begini Penjelasannya

oleh -226 Dilihat

Berita Orbit, Bogor – Ramainya peristiwa kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur ke arah Cileungsi yang berkaitan erat dengan penempatan lampu merah perempatan CBD yang dirasa kurang tepat menjadi pertanyaan banyak masyarakat soal kewenangan siapa dalam menempatkan posisi lampu merah di jalanan.

Dalam hal ini nama Dinas Perhubungan dan Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang paling banyak disebut-sebut punya kewenangan terhadap penempatan lampu merah di jalan. Tetapi sebenarnya keduanya memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda. Mengenai kewenangan terhadap sarana dan prasarana lalu lintas merupakan kewenangan Dinas Perhubungan wilayah terkait.

Dinas Perhubungan (Dishub) merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang di pimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 Dinas Perhubungan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Baca Juga  Bima Arya Dialog Fungsi KTP Untuk Pelajar Usia 17 Tahun

1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;

3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;

4. Perizinan angkutan umum;

5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

6. Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Sedangkan berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tugas dan fungsi dari Polri yakni sebagai berikut :

Baca Juga  Petani Muna Genjot Produksi Lewat Program RJT

1. Pengujian dan penerbitan SIM kendaraan bermotor

2. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor

3. Pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan

4. Pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.

5. Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas

6. Penegakan hukum meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas.

7. Pendidikan berlalu lintas

8. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas

9. Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.

Dari tugas dan kewenangan kedua pemangku pemerintahan di atas terlihat perbedaannya tetapi dalam hal kerja lapangan keduanya sering kali terlihat dalam satu tempat yang sama. Mengenai kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas jangka menengah hingga panjang seluruhnya dibuat oleh Dinas perhubungan namun untuk pelaksanaannya selama masa percobaan dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas.

Baca Juga  Polda Sulteng Amankan Ungkap 4 Pelaku Prostitusi yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.