Berita Orbit, Bogor – Pada Senin 1 Agustus 2022, pendaftaran calon peserta pemilu 2024 sudah resmi dibuka hingga 14 Agustus 2022 mendatang. Di hari pertama ini terdapat sembilan partai politik yang akan memeriahkan pendaftaran peserta pemilu 2024, hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idhan Holik.
“Ada sembilan partai yang akan mendaftar di 1 Agustus,” ujar Idham saat dikonfirmasi, Senin, 1 Agustus 2022.
Dari kesembilan partai politik tersebut sudah memastikan diri untuk daftar pada 1 Agustus 2022 dan empat diantaranya merupakan partai yang sudah memiliki kursi di DPR RI sedangkan lima lainnya merupakan parpol luar parlemen atau baru pertama kali mengikuti Pemilu.
Baca Juga: PDIP, PKS dan 9 Parpol akan Daftar Calon Peserta Pemilu ke KPU Besok
Berikut 9 daftar partai politik yang akan melakukan pendaftaran di hari pertama :
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) pada pukul 08:00 WIB
– Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) pada pukul 08:00 WIB
– Partai Reformasi pada pada pukul 08:00 WIB
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pukul 08:30 WIB
– Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada pukul 10:00 WIB
– Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) pada pukul 10:00 WIB
Baca Juga:Pemilu 2024, KPU Lampung: Verifikasi Parpol 2 Agustus-11September 2022
– Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada pukul 10:00 WIB
– Partai NasDem pada pukul 10:00 WIB
– Partai Bulan Bintang (PBB) pada pukul 10:00 WIB.
Selain dari kesembilan partai politik yang sudah mengkonfirmasikan diri untuk melakukan pendaftaran di hari pertama, Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan ada 11 partai yang akan mendaftar hari ini, yakni sembilan partai di atas dan Partai Gelora serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Berdasarkan syarat peserta pemilu, baik yang sudah di parlemen maupun yang baru tetap harus melakukan pendaftaran dalam menyambut pesta demokrasi ini tetapi bagi partai yang sudah memiliki wakil di parlemen tidak perlu melakukan verifikasi faktual.
Berbeda dengan parpol yang non parlemen maka diwajibkan untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Waktu pendaftaran dimulai pada Senin 1 Agustus 2022 sampai Sampai Sabtu 13 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB di Kantor KPU Jl Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat. Sedangkan untuk pendaftaran di hari Minggu 14 Agustus 2022 digelar mulai pukul 08.00-23.59 WIB.