Pelaku Pencabulan Anak di Penginapan Kabupaten Bogor Ditangkap Polisi

Berita Orbit, Bogor – Pelaku kejahatan dengan modus pencabulan anak di bawah umur di salah satu penginapan di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor berhasil di tangkap pihak kepolisian pada Kamis 7 Juli 2022 lalu pukul 20.20 WIB di kawasan Sukaresmi, Kecamatan tanah Sareal, Kota Bogor. Pelaku tersebut merupakan seorang pria berinisial EH (29).

“Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi pada kurun waktu sekira bulan Desember 2021 sampai dengan 24 Januari 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan melalui keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Polisi berhasil menangkap pelaku karena mendapat laporan dari korban berinisal CK (17). Diketahui, korban ini merupakan pacar pelaku. Sebelum melancarkan aksinya, korban sempat diberikan bujuk rayu agar pelaku bisa memulai aksi bejatnya.

Baca Juga  Ramai di Tiktok, Irjen Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Kode 303 Konsorsium Judi Online

“Anak itu pacaran sama cowoknya, bapaknya nggak setuju mungkin karena anaknya masih sekolah. Terus dia main di belakang, beberapa kali ada main kayak di panti pijat,” ujarnya.

“Modusnya ada bujuk rayu gitu. Bapaknya ngelihat dari HP anaknya (korban), itu kok ada percakapan percintaan gitu. Dia nanya itu siapa, terus langsung dilaporin. Jadi bapaknya yang laporan,” tambahnya.

Setelah diringkus pelaku akhirnya dibawa ke Mapolres Bogor untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti yang bisa menjerat pelaku dengan pasal tersebut, hukuman pidana yang mungkin diperoleh pelaku yakni pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling maksimal 5 Miliar.

Baca Juga  Sandiaga Uno Ucap Belasungkawa Kepada Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

“Barang bukti yang diamankan satu potong sweater kardigan, satu potong celana panjang kulot hitam, satu potong kaus dalam warna putih, dan satu potong celana dalam warna pink,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *