Ayo Pelajari Definisi Hadas, Jenis, dan Konsekuensinya

oleh -358 Dilihat
Definisi Hadas adalah keadaan tidak suci

Berita Orbit – Banyak orang belum paham mengenai definisi hadas. Padahal, kebersihan memiliki posisi penting dalam Islam. Banyak ayat Al-Quran dan hadist yang mengutarakan pentingnya kesucian dalam ibadah, misalnya Surat Al Baqarah ayat 222 ini.

Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang suci lagi bersih”. (QS Al Baqarah:222)

Rasulullah SAW pun pernah menuturkan pentingnya kesucian dalam beribadah dalam hadistnya.

“Nabi Bersabda: Kuncinya shalat adalah suci, penghormatannya adalah takbir dan perhiasannya adalah salam.”

Karenanya, Islam pun menyoroti berbagai jenis ketidaksucian, di antaranya ialah hadas dan najis.

Hadas adalah keadaaan tidak suci pada orang yang telah baligh dan berakal sehat. Hadas bersifat maknawi alias tidak terlihat oleh mata, contohnya, kentut mungkin tidak terlihat dan tidak meninggalkan jejak, tetapi kentut dianggap sebagai hadas.

Hadas Terbagi Menjadi Berapa?

Hadas itu dibagi menjadi dua, antara lain hadas besar dan hadas kecil

Hadas Kecil

Hadas kecil adalah hadas yang dapat dibersihkan dengan cara berwudhu atau tayamum. Merujuk pada Ensklopedi Islam, para ahli fikih sudah bersepakat yang dimaksud hadas kecil antara lain :

  • Keluar air kencing
  • Keluar tinja
  • Keluar angina
  • Keluar cairan mazi/cairan pre-cum (Air putih bergetah yang keluar sewaktu mengingat senggama atau sedang bercanda)
  • Keluar cairan wadi (cairan putih kental yang keluar dari alat kelamin mengiringi air kencing)
Baca Juga  Pelajari Tata Cara dan Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadan di Sini

Jumhur Ulama pun bersepakat mengenai hal-hal lain yang masuk kategori hadas kecil, yaitu :

  • Pingsan
  • Gila
  • Mabuk

Perbedaan Pendapat

Di samping itu ada pula hal-hal yang masih diperdebatkan oleh ulama mengenai statusnya, antara lain :

  • Segala najis yang keluar dari tubuh
  • Tidur
  • Menyentuh wanita dengan tangan atau anggota tubuh lain yang sensitive
  • Menyentuh zakar
  • Memakan makanan yang dibakar api
  • Tertawa dalam sholat
  • Membawa mayat

Hadas Besar

Hadas besar adalah ketika orang dalam keadaan janabah atau junub, yaitu ketika keluar mani atau ketika menstruasi. Dengan demikian, untuk membersihkannya maka harus mandi.

Dengan demikian, yang jelas termasuk hadas besar adalah :

  • Keluar mani
  • Menstruasi

Perbedaan Pendapat

Terdapat perbedaan pendapat mengenai status hadas bagi perempuan yang mengeluarkan mani. Merujuk pada buku Fiqih Perempuan karya  Syaikh Kamil Muhammad Jumhur ulama sepakat bahwa keluarnya mani, termasuk pada perempuan, dalam keadaan sehat, baik sadar maupun saat tertidur merupakan hadas besar.

Kesimpulan itu merujuk pada salah satu hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ummu Salamah :

“Ya Rasulullah, wanita bermimpi seperti mimpinya laki-laki, apakah ia wajib melakukan mandi? Rasulullah menjawab: Ya apabila ia meliahat air (keluar air mani).”

Namun, An-Nakhai seorang tabi’in mulia dari kuffah memiliki pendapat yang berbeda. Menurutnya, perempuan yang keluar mani karena bermimpi bersetubuh maka ia tidak wajib melakukan mandi.

Baca Juga  Tata Cara Sholat Taubat, Waktu Terbaik Melaksanakannya, dan Bacaannya

Perbedaan pendapat juga terjadi mengenai hukum mempertemukan dua kelamin. Imam Malik, Imam Syafi’i, dan sekelompok Ahl Az Zahir (ulama yang mendasarkan pendapatnya pada teks dalil) menyatakan dua orang yang saling bersenggama harus mandi, tidak peduli keluar mani ataupun tidak.

Sebagian ulama dari kelompok Ahl Az Zahir lainnya mengatakan mandi baru wajib jika dalam persenggamaan itu keluar mani.

Konsekuensi Hadas

Orang-orang yang berhadas besar tentu tidak boleh melakukan sejumlah hal terkait ibadah. Salah satunya, terkait dengan aktivitas di masjid.

Imam Malik melarang orang yang berhadas besar masuk ke dalam masjid. Namun, terdapat perbedaan pendapat, Imam Syafi’i mengatakan orang berhadas besar boleh masuk ke masjid asal tidak menetap di dalamnya. Sementara Abu Dawud membolehkan.

Dalam sebuah hadist riwayat muslim pun diceritakan, Rasulullah pernah memerintahkan Aisyah yang sedang haid untuk mengambil sajadah di masjid

“Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: Ambilkan sajadah untukku di masjid! Aisyah mengatakan: Saya sedang haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu” [HR. Muslim].

Baca Juga  Tata Cara Wudhu Yang Benar Sesuai Syariat Islam

Kemudian, terkait dengan hukum membaca Al-Quran pun terdapat perbedaan pendapat khususnya jika menyangkut perempuan yang sedang haid. Ulama-ulama mazhab Syafi’i (mazhab yang dianut mayoritas muslim Indonesia) melarang perempuan haid membac Al-Quran. Namun, ulama-ulama dari mazhab Maliki membolehkan perempuan haid membaca Al-Quran bahkan dari mushafnya.

Ibnu Rusyd dalam bukunya yang berjudul Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, pendapat mazhab Maliki tersebut bersifat “mengecualikan atau berpaling dari hukum yang ada karena kemaslahatan” mengingat lamanya masa haid.

Ada beberapa perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang berhadas besar. Imam Malik melarang memasuki masjid sama sekali. Imam Syafi’i hanya membolehkan lewat tanpa menetap di dalamnya.

Sementara Dawud membolehkan semuanya. Untuk wanita haid, jumhur ulama melarang membaca Alquran, namun ada golongan ulama yang membolehkannya.

Imam Malik membolehkan wanita haid membaca Alquran karena panjangnya masa haid. Selain itu, bagi wanita haid dan nifas juga terdapat larangan puasa dan bersetubuh.

Demikianlah penjelasan mengenai definisi hadas, jenis-jenisnya, dan konsekuensinya. Semoga dapat membantu memberikan pengetahuan atau menghapus keraguan yang mungkin ada dalam benak selama ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.