Berita Orbit, Bogor – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menggegerkan publik. Pasalnya ini sudah kesekian kalinya dirinya terjerat kasus dan berhadapan dengan kepolisian. Kali ini, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama naik salah seorang pengusaha bernama Dito Mahendra.
Nikita Mirzani dijerat Undang-Undang ITE pasal 311 KUHP sebagaimana yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (kejari) Serang Kota, Rezkinil Jusar. Pihaknya telah menerima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani dari Polres tanggl 14 Juni 2022 lalu.
“Sebagaimana kami terima, tertanggal 14 Juni 2022. Kami menerima surat dari penyidik Polres Kota Serang dalam hal ini pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani,” kata Rezkinil Jusar dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
“Kalau dari surat penetapan tersangka, pasal yang dikenakan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penulisan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana,” sambungnya
Kini namanya menjadi trending di twitter dengan tagar #NikitaTersangka. Sebelumnya pengacara Dito Mahendra telah mengajukan pintu damai asal pihak kepolisian memberikan penegakan hukum yang adil bagi Nikita Mirzani namun Nikita sudah dua kali tidak memenuhi panggilannya.
“Kami di sini dipanggil oleh penyidik untuk melakukan adanya restorative justice. Namun dari pihak terlapor tidak bisa hadir. Saya tidak tahu alasannya apa,” ungkap pengacara Dito Mahendra, Luvino Siji Samura.
Awal kasus pencemaran nama baik ini dimulai dengan unggahan Nikita Mirzani di akun instagram pribadinya, di postingan tersebut ada kalimat yang menyinggung Dito Mahendra sehingga Dito juga mempermasalahkan unggahan Nikita Mirzani lainnya yang kala itu mengunggah berita-berita mengenai penyekapan satpam rumah artis Nindy Ayunda.
Dari situlah, kasus ini mulai merebak hingga panggilan terhadap tersangka Nikita tak kunjung di penuhi.