Mulai Hari Ini, Warga Negara dari 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia

oleh -377 Dilihat
bandara Soekarno Hatta
bandara Soekarno Hatta

BERITAORBIT, JAKARTA-Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara dilarang masuk ke Indonesia mulai hari ini Jumat 7 Januari 2022 terkait dengan penyebaran varian Omicron.

Peraturan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto mengatakan bahwa Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari 14 negara, ataupun WNA yang sempat transit di negara tersebut. Aturan juga berlaku bagi mereka yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari.

“Menutup sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari,” bunyi pernyataan dalam Surat Edaran tersebut.

Baca Juga  Luhut Sebut Gelombang Covid-19 Di Jakarta Sudah Lewati Puncak

WNA dari 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia dengan kriteria tertentu, seperti berikut ini:

Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS CoV-2 B. 1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis;

Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B. 1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau

Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B. 1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.

Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
  2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
  3. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
  4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Baca Juga  Dirawat di RSJ karena Bipolar, Begini Keadaan Medina Zein

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.