Berita

Motif Asmara Terungkap di Balik Teror Bom 10 Sekolah di Depok

Advertisement

Polisi berhasil menangkap pria berinisial HRR (23) yang diduga sebagai otak di balik ancaman bom ke 10 sekolah di Depok, Jawa Barat. Motif di balik aksi teror tersebut ternyata berakar dari kekecewaan asmara.

Kekecewaan Cinta Jadi Pemicu

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa pelaku melakukan teror karena merasa kecewa setelah lamarannya ditolak oleh mantan kekasihnya, berinisial K. Keduanya diketahui pernah berpacaran pada tahun 2022.

“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari K, ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” ujar Made, Jumat (26/12/2025).

Teror Berlanjut Hingga Kampus

Menurut Made, pelaku tidak hanya berhenti pada penolakan lamaran, tetapi juga kerap meneror dan mengancam K. Bahkan, pelaku nekat meneror K hingga ke kampusnya.

“Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari K berkuliah,” jelasnya.

Selain itu, pelaku juga melakukan pengiriman pesanan fiktif ke rumah K dan keluarganya.

“Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambahnya.

Advertisement

Puncak Teror: Ancaman Bom ke Sekolah

Puncak dari serangkaian aksi pelaku adalah meneror 10 sekolah di wilayah hukum Polres Metro Depok dengan ancaman bom, yang mengatasnamakan K.

“Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu,” tutur Made.

Ia menambahkan, pelaku juga berupaya mencari perhatian dari K.

“Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” bebernya.

Kronologi Kejadian

HRR diduga menyebarkan e-mail berisi ancaman bom ke 10 sekolah swasta di Kota Depok pada Selasa (23/12) pagi. Ancaman tersebut pertama kali diketahui oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok, yang kemudian diteruskan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Sembilan sekolah lainnya juga dilaporkan menerima e-mail serupa.

Polisi segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa K yang namanya dicatut dalam e-mail ancaman tersebut. H kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta. Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. HRR telah ditahan.

Advertisement