Berita

KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Setelah 8 Tahun

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus yang telah berjalan selama delapan tahun ini sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada tahun 2017.

Penetapan Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara

Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 3 Oktober 2017, oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang. Ia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan, yang berujung pada kerugian keuangan negara.

“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ujar Saut Situmorang di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Saut menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terkait dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara yang berlangsung antara tahun 2007 hingga 2009. “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut.

Penghentian Penyidikan karena Kekurangan Bukti

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penghentian penyidikan dilakukan karena penyidik tidak menemukan kecukupan bukti meskipun tersangka telah diumumkan pada tahun 2017. “Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.

Advertisement

Penerbitan SP3 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait. KPK juga menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka jika ada informasi baru yang relevan dengan kasus ini.

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” tambah Budi.

Dasar Hukum Penerbitan SP3

Sebagai informasi, KPK memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3 setelah revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2019. Aturan mengenai penghentian perkara oleh KPK ini tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Advertisement