Mie Gacoan Disegel Satpol PP Kota Bogor, 2 Cabang Lagi Kena SP

Berita Orbit, Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akhirnya mengambil tindakan penyegelan restoran Mie Gacoan yang berada di kawasan Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, pada Kamis (24/11/2022).

Penyegelan bangunan tempat usaha tersebut berdasarkan Perda 5/2009, Perda 2/2019 dan Perda 1/2021. Dalam kegiatan itu, petugas Satpol PP selain memasang garis dan striker segel, juga menggembok sejumlah pintu restoran.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach yang memimpin langsung kegiatan itu menyampaikan, penyegelan dilakukan lantaran restoran Mie Gacoan belum mengantongi perizinan yang dikeluarkan pihak berwenang.

“Kami melakukan tindakan penyegelan terhadap Mie Gacoan di Bogor Barat ini memang sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan yang mereka miliki sejauh mana,” kata Agus.

Baca Juga  Gelar Bimtek Kebangsaan, Ini Pesan Dedie Rachim untuk FPK Kota Bogor

Sebelumnya, pihaknya telah melalui beberapa tahapan berupa pemanggilan hingga surat peringatan. Sementara perizinan yang dimaksud Agus, pihak Mie Gacoan dinyatakan belum mengantongi dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain di Bogor Barat, terang Agus, terdapat dua cabang Mie Gacoan lagi yang ada di Kota Bogor, yakni di kawasan Jalan Raya Tajur, Bogor Timur dan Jalan Pajajaran, Bogor Tengah. Namun keduanya telah mengantongi KRK.

“KRK ini pun bukan merupakan bukti perizinan itu hanya keterangan rencana ruang kota, bahwa menerangkan lokasi itu bisa dibangun tempat usaha,” imbuhnya.

Untuk kedua tempat usaha tersebut, Agus akan melihat perkembangan tindaklanjut dari pihak Mie Gacoan, yang sekarang dalam masa peringatan ketiga. Sanksi serupa bisa dilakukan apabila mereka belum melengkapi dokumen perizinan.

Baca Juga  Dalam Sepekan Penularan Covid-19 di Kota Bogor Naik 1.000 Persen

“Kami sudah berikan SP 3 pada dua titik tersebut. Jika memang pada hari H mereka belum dapat menunjukkan bukti perizinan akan disegel juga,” tegas Agus.

Dijelaskan, sesuai aturan yang berlaku di Kota Bogor masa penyegelan dapat diperpanjang hingga 28 hari. Selama itu pihak Mie Gacoan diberikan waktu untuk mengurus perizinan.

“(Masa) penyegelan dalam perwali (69/2018) selama 14 hari dan bisa diperpanjang. Jika KRK tidak keluar itu artinya ada pembongkaran. Tapi jika KRK keluar, ada tahapan yang mereka tempuh diperpanjang masa penyegelan 14 hari,” tukasnya.

Sementara itu, Vendor Mie Gacoan mengaku pihaknya sudah mengantongi dokumen KRK Mie Gacoan di Bogor Barat. Sementara yang sekarang tengah diurus adalah PBG.

Baca Juga  Prakiraan Cuaca Hari Ini di Bogor, Pagi Cerah Malam Berawan

“KRK sudah keluar, namun untuk PBG sekarang harus SLF, nah itu yang saya tempuh, hari ini saya ketemu konsultannya. Jadi mungkin setelah berproses saya menghadap lagi (Satpol PP). Tapi saya pastikan KRK untuk semua cabang Mie Gacoan sudah keluar,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *