Menkumham Beri Gelar Duta HAKI ke Farel Prayoga Pelantun Lagu Ojo Dibandingke

oleh -185 Dilihat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengukuhkan sekaligus memberikan piagam penghargaan pada penyanyi cilik Farel Prayoga yang mengcover lagu 'Ojo Dibandingke' sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis 18 Agustus 2022.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengukuhkan sekaligus memberikan piagam penghargaan pada penyanyi cilik Farel Prayoga yang mengcover lagu 'Ojo Dibandingke' sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis 18 Agustus 2022.

Berita Orbit, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengukuhkan sekaligus memberikan piagam penghargaan pada penyanyi cilik Farel Prayoga yang mengcover lagu ‘Ojo Dibandingke’ sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis 18 Agustus 2022.

Farel merupakan anak asal Banyuwangi, Jawa Timur yan viral usai menyanyikan lagi “Ojo Dibandingke” milik Denny Caknan. Tak hanya itu, penyanyi cilik ini sukses menghibur Presiden Joko Widodo dan tamu undangan di Upacara HUT ke-77 Republik Indonesia pada Rabu 17 Agustus 2022 di Istana Negara.

“Piagam Penghargaan kepada Ananda Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bagi pelajar yang berprestasi di Bidang Seni dan Budaya tahun 2022,” ujar Yasonna acara Malam Syukuran Peringatan HUT ke-77 Kemenkumham, di Golden Ball Room The Sultan Hotel Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Baca Juga  Pohon Durian Tumbang Timpa Ambulans di Bogor Akibat Diterjang Angin Kencang

Baca juga: Baim Wong Resmi Cabut HAKI Citayam Fashion Week

Selain Farel yang pencipta lagu ‘Ojo Dibandingke’, Agus Purwanto atau lebih dikenal Abah lala juga diberikan penghargaan oleh Menkumham.

“Melihat tayangan video Ananda Farel Prayoga dengan lagunya yang berjudul ‘Ojo Dibandingke’, yang viral dan telah ditonton oleh puluhan juta viewers. Kita bisa melihat bahwa semua tamu undangan ikut larut dan berjoget seiring lantunan lagu yang dinyanyikan,” ujar Yasonna.

“Semoga Ananda Farel Prayoga dapat menginspirasi pelajar lainnya dan sebagai Duta bisa mengajak Putra Putri Indonesia untuk berprestasi di bidang seni dan budaya lainnya,” lanjutnya.

Baca juga: Indigo Aditya Cabut HAKI Citayam Fashion Week, Pemohon Hak Cipta Tambah Satu Orang

Baca Juga  KUR Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Petani di Jawa Timur  

Dalam keterangannya, Yasonna mengatakan bahwa piagam penghargaan itu diberikan pada pelajar yang berprestasi di bidang Seni dan Buaya tahun 2022.

Atas gelar yang diberikan, Farel berhak menerima royalti pada setiap penggunaan video pertunjukannya jika ditayangkan oleh pihak lain.

Yasonna juga mengimbau pada pihak-pihak yang ingin menggunakan video pertunjukkan Farel untuk membayar HAKI dan melarang berbagai pihak mengutip sembarangan karena hak ciptanya sudah dilindungi.

Melalui data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual lagu Ojo Dibandingke telah didaftarkan HAKI nya dengan surat nomor EC00202254505 atas nama Agus Purwanto atau Abah Lala, pencipta lagu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.