Maling SD di Ciampea Bogor Terancam dengan Hukuman 7 Tahun Penjara

Berita Orbit, Bogor – Empat dari lima pencuri SDN 4 Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, telah ditangkap. Keempatnya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Saat ini keempatnya sedang menjalani proses penyidikan dan diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara sebagaimana yang diatur Pasal 363 KUHP,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saya konferensi pers, Selasa (8/11/2022).

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menjebol pintu belakang dan jendela sekolah. Kemudian pelaku mulai masuk kantor guru dan ruangan-ruangan di sekolah.

“Pelaku mengambil peralatan elektronik seperti laptop, printer, bahkan sampai dengan tabung gas, dan dispenser juga diambil,” paparnya.

“Lalu mereka melakukan pencuriannya di malam hari, kemudian dengan mencongkel menggunakan sajam dan linggis,” tambahnya.

Baca Juga  Pemkot dan DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda Baru Tentang Keolahragaan dan Penyertaan Modal

Motif pelaku diketahui hanya untuk kebutuhan ekonomi. Pelaku mengangkut barang hasil curiannya menggunakan sepeda motor.

“Pelaku membawa hasil curian pakai motor, jadi diangkut pake motor, bolak-balik sebanyak 4 kali,” ujar Kapolsek Ciampea, Kompol Beben Susanto.

Saat ini masih ada satu orang tersangka berinisial G yang belum tertangkap. Polisi masih memburu G.

Diketahui, polisi menangkap empat pelaku pencurian di SDN 4 Cihideung Ilir, Ciampea, Kabupaten Bogor. Keempat pelaku tersebut adalah MA (17), MI (16), DHR (17), dan KWS (19).

Keempat orang itu ditangkap pada Kamis (3/11) malam. Setelah ditangkap, keempatnya diperiksa di Mapolsek Ciampea.

Pencurian itu terjadi pada Senin (31/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku masuk ke sekolah dengan cara memanjat pagar.

Baca Juga  Elektabilitas Prabowo Tetap Tertinggi Walau Tak Pernah Pasang Baliho dan Pencitraan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *