Seorang mahasiswa berinisial HRR (23) di Depok, Jawa Barat, tega mengirimkan ancaman bom ke 10 sekolah di wilayahnya. Aksi nekat ini dilatarbelakangi penolakan lamaran HRR oleh mantan pacarnya, yang kemudian ia jadikan kambing hitam dengan mencatut namanya dalam aksi teror tersebut.
Motif Penolakan Lamaran dan Pencatutan Nama
Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras dalam konferensi pers pada Jumat (26/12/2025) menjelaskan bahwa HRR sengaja membuat akun email baru untuk mengirimkan ancaman bom ke sekolah-sekolah di Depok. Tujuannya adalah untuk mencemarkan nama baik mantan pacarnya, yang diidentifikasi dengan inisial K.
“Jadi sebenarnya dapat kami sampaikan tadi tambahan, bahwa tersangka Saudara H membuat email baru seakan-akan identitasnya adalah Saudari K,” ujar Abdul Waras.
Riwayat Peneroran Terhadap Mantan Pacar
Perilaku meneror mantan pacarnya ini ternyata sudah sering dilakukan HRR sejak beberapa tahun lalu. Ia kerap membuat akun media sosial palsu untuk menjelek-jelekkan K.
“Itu juga sering dilakukan di tahun 2022, 2023, dan 2024. Tersangka Saudara H ini membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekkan Saudari K,” ungkap Abdul Waras.
Selain itu, K juga kerap menerima teror berupa pesanan fiktif makanan yang ditujukan ke alamat rumah dan kampusnya. Pesanan tersebut jelas bukan berasal dari K sendiri.
“Dan juga banyak juga order fiktif makanan ke rumah dan juga ke kampus Saudari K. Yang memang bukan dipesan ataupun dilakukan order sendiri oleh Saudari K sendiri,” jelasnya.
Kronologi Pengiriman Ancaman Bom
HRR mengirimkan email berisi ancaman bom ke 10 sekolah di Depok pada tanggal 23 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku sebenarnya adalah HRR, bukan K.
“Jadi memang dapat kami pastikan berdasarkan juga alat bukti, keterangan saksi-saksi juga, dan juga keterangan dari tersangka, bahwa memang yang bersangkutan membuat email, akun Instagram, akun Facebook mengatasnamakan Saudari K. Namun pada saat kasus ini tentunya yang menjadi korban ataupun jadi pelapor adalah dari pihak sekolah,” papar Abdul Waras.
Status Tersangka dan Jeratan Hukum
Saat ini, HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Depok. Ia dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.






