Berita

Tangsel Tetapkan Status Darurat Sampah hingga Awal 2026, Kompensasi Warga Cipeucang Diberikan

Advertisement

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara resmi menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah. Kebijakan ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, dan berpotensi diperpanjang jika kondisi lapangan masih memerlukan penanganan lebih lanjut.

Penetapan Status Darurat dan Perpanjangan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, menjelaskan bahwa penetapan status ini didasarkan pada Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025. “Terkait status tanggap darurat pengelolaan sampah, kami telah menetapkannya melalui Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025. Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 23 Desember 2025 sampai 5 Januari 2026,” ujar Tubagus Asep Nurdin dalam keterangannya pada Sabtu (27/12/2025).

Ia menambahkan, evaluasi lapangan akan menentukan apakah status tanggap darurat ini perlu diperpanjang. “Apabila berdasarkan evaluasi di lapangan kondisi masih memerlukan penanganan lanjutan, maka status tanggap darurat ini dapat kami perpanjang sesuai kebutuhan,” tuturnya.

Kompensasi bagi Warga Sekitar TPA Cipeucang

Selain penetapan status darurat, Pemerintah Kota Tangsel juga memastikan pemberian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Kompensasi ini akan diberikan sebesar Rp 250 ribu per bulan untuk 2.044 keluarga yang terdampak.

“Terkait kompensasi dampak negatif (KDN) bagi warga di sekitar TPA Cipeucang, kami pastikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menganggarkan KDN pada tahun 2026 dengan besaran Rp 250 ribu per bulan untuk setiap kepala keluarga yang terdampak,” jelas Tubagus Asep Nurdin.

Upaya Penanganan Sampah dan Imbauan kepada Masyarakat

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyatakan bahwa sampah yang masih menumpuk di sejumlah titik kini sedang dalam proses pengangkutan secara bertahap. Ia mengimbau warga untuk sementara waktu menahan diri untuk tidak membuang sampah di titik-titik penumpukan yang ada.

Advertisement

“Pemkot mengimbau peran serta masyarakat untuk sementara waktu menahan sementara pembuangan di titik pusat pengumpulan umum bila memungkinkan, sambil menunggu pengangkutan selesai,” kata Benyamin saat dihubungi pada Sabtu (27/12).

Benyamin memahami kekhawatiran dan ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat akibat tumpukan sampah tersebut. Ia memastikan bahwa proses pengangkutan sampah dilakukan secara bertahap dan terus berkoordinasi dengan daerah lain, seperti Kota Serang dan Bogor, untuk mempercepat serta mengefisienkan rute angkutan.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan daerah lain, seperti Kota Serang, Bogor, dan lainnya dalam rangka rute angkut agar prosesnya lebih cepat dan efisien,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas situasi tidak nyaman yang timbul akibat permasalahan sampah ini. “Kami terus berupaya memperbaiki layanan kebersihan demi kenyamanan bersama,” tutup Benyamin.

Advertisement