Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali mengelar Rapat Gelar Pendapat di ruang Komisi III Kantor DPRD Kab. Morowali, Desa Bahoruru Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali.

Lahan PT. ATI dengan PT. Mega Nur Diduga Tumpang Tindih, Ini Langkah DPRD

BERITAORBIT.COM, MOROWALI-Permasalahan lahan yang diduga terjadi tumpang tindih di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali membuat wakil rakyat ikut menyorotinya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali baru saja mengelar Rapat Gelar Pendapat di ruang Komisi III Kantor DPRD Kab. Morowali, Desa Bahoruru Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten  Morowali.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut membahas terkait Permasalahan lahan yang tumpang tindih   Antara PT. Anugrah Tambang Industri (PT. ATI) dengan PT. Mega Nur di Desa Sambalagi.

Direktur Utama PT Meganur Firmansyah mengatakan berkaitan lahan PT.Meganur yang dibebaskan PT.ATI dan memagar areal seluas 137 Ha. Dirinya minta buktinya.

“Saya tidak akan melakukan pemalangan tetapi kita lapor saja, mau perdata atau pidana dan kita lihat siapa yang salah,” kata Firmasyah.

Baca Juga  Sigap, Bhabinkamtibmas Desa Tandaoleo Bantu Evakusai Peserta Upacara yang Pingsan

Dirinya mengatakan jika ingin menanyakan terkait terbitnya IUP 387 silahkan tanya kepada Dinas terkait karena sudah ada tandatangan Bupati.

Kenapa ada Terminal Khusus yang dibuat oleh PT.ATI ,tanyakan kepada Dinas terkait.ujarnya.

Manajer Site PT ATI, Agus mengatakan terkait lahan tersebut tidak ada tumpang tindih masalahnya lahan dari PT. Meganur kita sudah beli lewat masyarakat dengan luas 163 Ha dengan harga bervariasi antara 50 juta sampai 100 juta per Ha.

“Saya juga baru tahu masalah ini, tapi kami akan laporkan kepada pimpinan di pusat terkait masalah ini supaya ada solusi terbaik,” katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Morowali Kuswandi mengatakan pihaknya akan kembali mejadwalkan pertemuan ini untuk mencari solusinya.

Baca Juga  PT Vale Sabet Tiga Penghargaan ISDA Award 2022

“Sambil menunggu proses mediasi lanjutan kegiatan atau aktivitas kedua belah pihak perusahaan berjalan tanpa adanya penghalangan,” katanya. (supriyono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *