Komplotan Pencuri Kambuhan, Ditangkap

oleh -167 Dilihat

Berita Orbit, Gorontalo –  Unit Reskrim Polsek Kota Utara diperkuat Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dan resmob Polres Buol membekuk dua orang pelaku pencurian, yang terjadi di Kelurahan Dulomo, Kecamatan Kota Utara, Rabu (4/1/23) Kemarin.

Dua pelaku ini masing-masing KAS (34), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dan RD (26), warga Desa Berlian, Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango.

Polisi berhasil melakukan penyelidikan dan mendapatkan barang bukti hasil kejahatan berupa laptop dan hanphone di wilayah Sulawesi Tengah.

“Saat itu juga, tim berkordinasi dengan Resmob Polres Buol, guna proses pelacakan barang bukti hasil curian yang terdeteksi di wilayah Buol,” ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno.

Baca Juga  Polsek Dungingi Bagikan Sembako ke Warga Terdampak Penyesuaian Harga BBM

Usai mengamankan barang bukti, kata Nauval, pihaknya mendapat informasi terkait otak pencurian yang telah menjual barang hasil curian kepada warga Buol tersebut.

“Barang tersebut dibelinya dari seseorang, yang ciri-cirinya mengarah ke pelaku berinisial KAS,” jelas Nauval. KAS ternyata pencuri kambuhan di kasus serupa.

Pelaku berhasil diamankan dari rumah kakaknya di wilayah Buol.

Usai mengamankan KAS, pihaknya mendapat informasi keterlibatan satu orang pelaku lainnya, yakni RD.

Dari penangkapan dua pelaku ini, petugas berhasil mengamankan dua unit laptop hasil curian, empat buah handphone, dan dua unit motor yang diduga digunakan untuk mempermulus aksi kejahatan.

Pelaku dan barang bukti kini sudah diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Utara.***

Baca Juga  Sebanyak 26 Personel Polres Morowali Ikuti Ujian Beladiri Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.