Kemenag Akan Evaluasi Kriteria Tipologi KUA di Indonesia
Berita Orbit, Bogor – Kriteria tipologi Kantor Urusan Agama (KUA) akan di evaluasi kembali oleh Kementerian Agama. Hal tersebut sesuai dengan rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai upaya revitalisasi KUA.
“Kita akan melakukan perubahan karena sulit untuk mengukur kalau ukurannya jumlah peristiwa nikah,” Kata Stafsus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Hubungan Kelembagaan antar K/L dan Pesantren Mohammad Nuruzzaman Rabu (25/05/2022).
Sebelumnya, Kemenag telah menetapkan tipologi KUA berdasarkan jumlah peristiwa nikah yang dilayani setiap bulan. KUA tipologi A adalah dengan jumlah nikah di atas 100 peristiwa per bulan, KUA tipologi B dengan jumlah nikah antara 51 sampai 100 peristiwa per bulan, sedangkan tipologi C adalah KUA dengan jumlah nikah di bawah 50 peristiwa per bulan.
Dengan adanya aturan tersebut maka KUA yang berada di wilayah dengan penduduk muslim minoritas akan selalu berada di tipologi C dan tidak meningkat.
“Seperti di KUA Bali dalam setahun hanya ada 12 peristiwa nikah, karena di sana penduduk muslim minoritas. Dengan kriteria itu, KUA di Bali tidak akan pernah menjadi Tipologi B,” ungkap Bib Zaman.
Maka selanjutnya tipologi KUA akan diubah berdasarkan pelayanannya jika layanan prima dan prioritas lengkap maka itu masuk ke kategori tipologi A.
“Maka (nanti) ukurannya bukan jumlah peristiwa nikah lagi tetapi layanan. Kalau layanannya prima atau semua program prioritas lengkap, maka itu adalah tipologi A. Walaupun jumlah perkawinannya hanya dua atau tiga per tahun,” imbuhnya.
Kemenag berharap kedepannya KUA memiliki orientasi dalam menghasilkan layanan yang prima dan memberikan manfaat bagi masyarakat.