Keluarga Manajer Bunga Citra Lestari Ajukan Rehabilitasi

oleh -146 Dilihat
ilustrasi_kasus_narkoba
Berita Orbit, Jakarta-Manajer Bunga Citra Lestari, Muhammad Ikhsan Doddyansyah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Keluarga Doddy disebut sudah mengajukan rehabilitasi. Doddy dan rekannya inisial R ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selanta, Rabu 3 Agustus 2022. Polres Metro Jakarta Barat mengamankan barang bukti psikotropika jenis alprazolam tujuh butir. Atas kasus tersebut, Doddy dan R terancam hukuman pidana selama lima tahun. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan, pengacara dan keluarga Doddy sudah mengajukan rehabilitasi. Baca Juga: Positif Gunakan Psikotropika Jenis Alprazolam Tanpa Resep Dokter, Begini Alasan Manajer BCL “Sudah diajukan (rehabilitasi) oleh pihak pengacara dan keluarga,” kata AKBP Akmal.
Baca Juga  KPU Rancang Perubahan Dapil, PDI-P Optimis Minimal Dua Kursi Diraih di Timur-Tengah Kota Bogor
“Kita masih menunggu hasil asesmen. Jadi asasmennya nanti yang menentukan yang bersangkutan (menjalani) rehab atau bagaimana,” ujarnya. Doddy dijerat dengan UU Psikotropika Pasal 63 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda 100 juta Rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.