ilustrasi_kasus_narkoba

Keluarga Manajer Bunga Citra Lestari Ajukan Rehabilitasi

Berita Orbit, Jakarta-Manajer Bunga Citra Lestari, Muhammad Ikhsan Doddyansyah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Keluarga Doddy disebut sudah mengajukan rehabilitasi. Doddy dan rekannya inisial R ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selanta, Rabu 3 Agustus 2022. Polres Metro Jakarta Barat mengamankan barang bukti psikotropika jenis alprazolam tujuh butir. Atas kasus tersebut, Doddy dan R terancam hukuman pidana selama lima tahun. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan, pengacara dan keluarga Doddy sudah mengajukan rehabilitasi. Baca Juga: Positif Gunakan Psikotropika Jenis Alprazolam Tanpa Resep Dokter, Begini Alasan Manajer BCL “Sudah diajukan (rehabilitasi) oleh pihak pengacara dan keluarga,” kata AKBP Akmal.
Baca Juga  Gawat! 10 Kecamatan di Jakarta Rawan Tanah Bergerak
“Kita masih menunggu hasil asesmen. Jadi asasmennya nanti yang menentukan yang bersangkutan (menjalani) rehab atau bagaimana,” ujarnya. Doddy dijerat dengan UU Psikotropika Pasal 63 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda 100 juta Rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *