Kejati Sulteng Diminta Percepat Laporan Warga Laronai

oleh -85 Dilihat
Foto : Istimewa

Berita Orbit, Morowali – Pada tanggal 14 November 2022  Warga Desa Laronai membuat laporan yang ditunjukkan ke pada Kejati Sulteng dan Polda  Sulteng terkait adanya dugaan pemalsuan data sertipikat hak milik Buleleng pada wilayah Desa Laronai dan meminta agar laporanya tersebut dipercepat prosesnya.

Hal tersebut dibenarkan warga Desa Laronai Jumran saat dikonfirmasi  terkait masalah ini melalui via What App, Senin(21/11/2022).

Menurutnya, Laporan pengaduan atas tindakan yang mengakibatkan konflik sosial serta permohonan percepatan penegakan hukum terhadap dugaan pemalsuan data sertifikat hak milik Buleleng pada wilayah desa laronai sudah ditangani pihak penegak hukum 


Menyikapi konflik terbitnya sertifikat hak milik (SHM)Desa Buleleng pada wilayah desa laronai kami atas nama masyarakat desa laronai dengan ini menyampaikan tuntutan kami :

1. Bahwa  masyarakat laronai menolak keras terbitnya (SHM) untuk kelompok tani agatis Buleleng pada wilayah desa laronai, di mana sertifikat tersebut justru diduga diberikan atau nama keluarga Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Morowali (bukan petani penggarap)  masyarakat desa Laronai dan juga diduga kuat data pembuatan sertifikat adalah diduga palsu,  karena nama pemilik sertifikat bukan masyarakat Desa Laronai penerbitan sertifikat ini sangat mencederai hukum karena telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mencari keuntungan. 

Masyarakat laronai mendorong aparat penegak hukum agar segera menyelesaikan dugaan adanya mafia tanah dalam penerbitan (SHM) yang telah dilaporkan di Polda Sulteng.


2. Bahwa masyarakat laronai tidak mengakui legalitas berita acara penempatan tanda batas antara desa Laronai dan Desa Buleleng pada tanggal 31 Juli 2011 (terlampir), dikarenakan  warga Laronai beserta aparat desa tidak pernah menandatangani berita acara batas desa, dan kami menduga tanda tangan tersebut juga dipalsukan untuk mengesahkan sertifikat yang telah melewati batas.


3.  mengadukan tindakan meresahkan warga yang mengatasnamakan pemilik SHM Petani Agatis melakukan pemalangan dan keributan di wilayah Desa Laronai. Meminta penegak hukum untuk segera mengamankan pihak-pihak sebelum terjadi konflik sosial.


4. Mendesak Bupati Morowali, aparat keamanan dan Satgas mafia tanah untuk menginventalisir kembali (SHM) Petani agatis Buleleng yang diduga dibuat dengan data palsu, pungkasnya.


Baca Juga  Danrem 132/Tdl Akan Beri Perhatian Pada Iklim Investasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.