Kapolresta Gorontalo: Jangan Rugikan Institusi Polisi

oleh -54 Dilihat

Berita Orbit, Gorontalo – Sepanjang tahun 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mencatat 201 anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Data tersebut merupakan rangkuman dari pelanggaran disiplin dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Disebutkan total pelanggaran disiplin terdapat 132 kasus, selesai 123 kasus, dan diproses 9 kasus. Sementara jumlah pelanggaran KEPP ada 69 kasus, selesai 39 kasus, proses 30 kasus, sehingga jika ditotal 201 kasus.

Dari jumlah tersebut, Polda Gorontalo pada tahun lalu memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 17 anggota Polri dengan masing-masing kasus yang beragam, seperti anggota mangkir dari tugas 10 kasus, melakukan penganiayaan 3 kasus, terlibat narkoba 3 kasus, kesalahan prosedur 2 kasus, dan asusila 1 kasus.

Baca Juga  Kegiatan Vaksinasi Kerjasama Dinkes Morowali dan BIN Berjalan Lancar

Tindakan Polda Gorontalo itu merupakan bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tentang transparansi berkeadilan.

Pesan serupa disampaikan Kapolresta Gorontalo Kota KBP Ade Permana saat memimpin pelaksanaan Apel Pagi yang diikuti oleh Wakapolresta, Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasi dan seluruh personil Polresta Gorontalo Kota di halaman apel, Senin (09/01/2023).

Ade mengingatkan untuk selalu menjaga etika dan prilaku saat melaksanakan tugas di lapangan. Anggota juga diharapkan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan institusi Polri terutama Polda Gorontalo.

“Sikap dan prilaku yang salah jangan diikuti namun dijadikan pengalaman agar tidak terulang lagi, sebab dengan demikian kita akan jadi Polri yang dicintai dan dihormati oleh masyarakat, “ujar Kapolresta. *

Baca Juga  Kunjungi KPU, Kapolresta Gorontalo Kota Tingkatkan Hubungan Kemitraan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.