Berita

Kapolda Banten Tegaskan Tindak Tegas Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026

Advertisement

Polda Banten mengimbau panitia penyelenggara perayaan malam Tahun Baru untuk tidak menggelar pesta kembang api. Imbauan ini telah disampaikan kepada seluruh panitia melalui berbagai jalur, termasuk intelijen, Kapolres, Kapolsek, serta pemerintah daerah.

Penegasan Kapolda Banten

Kapolda Banten, Irjen Hengki, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pihak yang nekat menggelar pesta kembang api atau petasan. “Akan kita peringatkan jika mereka tidak tertib. Jika ada yang melanggar, kita akan tindak tegas. Ini kan suratnya berupa imbauan untuk tidak menggelar pesta kembang api. Mudah-mudahan tergerak hati para panitia,” ujar Hengki pada Jumat (26/12/2025).

Hengki berharap masyarakat dapat mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan yang menumbuhkan keprihatinan dan kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera. Acara seperti doa bersama dan kegiatan serupa lainnya lebih diutamakan.

“Imbauan melalui petunjuk Mabes Polri kita sampaikan kepada panitia yang menyelenggarakan pesta akhir tahun, termasuk hotel-hotel maupun masyarakat di alun-alun. Kita mengajak untuk tidak merayakan dengan kembang api, sebaiknya dengan doa bersama di masjid, musala, maupun tempat lain,” jelasnya.

Surat Edaran Gubernur Banten

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kembang api dan petasan selama perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dikeluarkan pada 24 Desember 2025.

Advertisement

Surat edaran tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara di wilayah Sumatera.

“Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di wilayah Sumatera, Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif,” tulis Andra Soni dalam surat edarannya, seperti dikutip dari detikcom, Jumat (26/12/2025).

Andra Soni secara tegas melarang seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.

Advertisement