Jepang Larang Masuk Warga dari 152 Negara Termasuk Indonesia

oleh -127 Dilihat

akarta – 

Pemerintah Jepang menetapkan larangan masuk bagi warga dari 152 negara, termasuk Indonesia untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam pemberitahuan di situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Jepang yang diposting Selasa (20/4/2021), disebutkan bahwa untuk sementara waktu, warga negara asing yang telah tinggal di salah satu dari 152 negara/wilayah tersebut dalam waktu 14 hari sebelum permohonan pendaratan pesawat, ditolak untuk memasuki Jepang sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), butir (xiv) dari Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi, kecuali jika ditemukan keadaan khusus yang luar biasa. Namun, tidak disebutkan lebih detail mengenai keadaan khusus yang dimaksud.

Juga disebutkan bahwa orang asing (dari negara dan wilayah di mana larangan masuk tidak berlaku) tidak ditolak untuk memasuki Jepang bahkan ketika mereka tiba di Jepang via negara atau wilayah, yang masuk dalam penolakan izin masuk itu, untuk pengisian bahan bakar atau tujuan transit. Namun, mereka yang memasuki negara atau wilayah tersebut akan dikenakan larangan masuk.

Baca Juga  Seorang Warga Tewas Dalam Aksi Tolak Tambang Di Parigi Moutong, Diduga Dibunuh Polisi

Secara lengkap, Kemlu Jepang merinci negara-negara/wilayah yang ditolak izinnya untuk masuk ke Jepang sebagai berikut:

Asia:
Bangladesh, Bhutan, India, Indonesia, Malaysia, Maladewa, Myanmar, Nepal, Pakistan, Filipina

Amerika Utara:
Kanada, Amerika Serikat

Amerika Latin dan Karibia:
Argentina, Antigua dan Barbuda, Bahama, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Cile, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaika, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Saint Christopher dan Nevis, Saint Vincent dan Grenadines, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, Venezuela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.