Jadwal PPDB Wilayah Bogor untuk SMA/SMK/SLB Dibuka 6 Juni 2022

oleh -262 Dilihat
PPDB wilayah Bogor dibuka mulai 6 Juni 2022. Foto: Instagram @disdikjabar
PPDB wilayah Bogor dibuka mulai 6 Juni 2022. Foto: Instagram @disdikjabar

Berita Orbit, Bogor – Pendaftaran Peserta Dikik Baru (PPDB) wilayah Bogor untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) sudah mulai dibuka. Pendaftaran tahap I dibuka mulai tanggal 6-10 Juni 2022 sedangkan tahap II dibuka mulai tanggal 23-30 Juni 2022.

Kota Bogor masuk dalam Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) di Provinsi Jawa Barat. Penerimaan peserta didik baru di Jawa Barat terdiri dari 6 jalur yaitu jalur afirmasi untuk Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), jalur afirmasi untuk disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Berbakat Istimewa (CIBI), jalur afirmasi kondisi tertentu, jalur perpindahan tugas orangtua/wali/anak guru, jalur prestasi kejuaraan dan jalur zonasi.

Baca Juga  Gibran Disebut Pengganti Ganjar di Jateng

Berikut dokumen persyaratan PPDB tahun 2022:
Dokumen umum
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
2. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
4. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Dokumen Khusus
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
4. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.

Persyaratan bagi KTM
1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), atau;
2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;
3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.

Baca Juga  7 Ruas Tol Kini Belakukan Tilang Elektronik, Berikut Lokasinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.