Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2022. 

Jadi Sorotan, Seorang Anggota Brimob Bentak Wartawan Hingga Polri Minta Maaf

Berita Orbit, Jakarta – Seorang anggota Brimob kedapatan membentak awak media yang tengah meliput persidangan tersangka, Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu. Kabar ini sontak mencuat dan menjadi sorotan hingga Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.

“Saya sebagai Kadiv Humas pertama kali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada rekan media mungkin di dalam peliputan sidang KKEP ada hal yang kurang berkenan atau ada hal yang membuat rekan rekan tidak nyaman,” kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Diketahui, tindakan yang dilakukan salah satu anggota Brimob ini untuk mengatur kondisi di lokasi tetap tenang, tertib dan berjalan baik saat awak media tengah meliput persidangan Ferdy Sambo.

Baca Juga  Polri Siapkan Aturan Khusus soal Pengamanan Liga Sepak Bola di Indonesia

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Polri Putuskan Pemecatan Dengan Tidak Hormat

“Mungkin peristiwa tadi pagi, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan rekan,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, liputan sidang kode etik Ferdy Sambo berjalan cukup tegang hingga akhirnya seorang anggota Brimob yang mengenakan seragam loreng marah dan membentak wartawan dengan nada tinggi.

Momen tersebut terjadi saat Kadiv Humas Polri mempersilahkan awak media untuk masuk ke Gedung TNCC guna meliput kondisi persidangan, saat itu awak media yang hadir cukup banyak hingga berdesakan. Salah satu anggota Brimob ini berteriak dengan nada tinggi kepada para wartawan.

“Woi wartawan dengar, kalian kalau tidak mau tertib, saya tidak peduli. Di luar semua!” ucap salah seorang Brimob sambil berteriak.

Baca Juga  Lewat Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J

Kejadian ini menjadi sorotan sebab Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyaksikan langsung hingga terdiam.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polri mengeluarkan keputusan melalui Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri menyampaikan, majelis sidang kode etik memberi rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *