Berita Orbit, Jakarta-Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari kepada Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus penganiayaan Youtuber Kasman Bin Suned atau M Kece.
Vonis tersebut sangat ringan dari tuntutan jaksa penuntut 1 tahun penjara. Alasan hakim menjatuhkan hukuman yang terbilang ringan karena Napoleon telah bersikap sopan dan telah saling memaafkan di hadapan majelis hakim.
“Terdakwa dengan M Kace telah sudah saling memaafkan,” ujar Majelis Hakim Djuyamto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2022.
Hakim juga menyebutkan ada hal yang memberatkan Perwira polisi aktif tersebut. Napoleon telah terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang membuat Kece luka.