pajak

Insentif untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Diperpanjang Hingga Akhir 2022

Berita Orbit, Jakarta-Pemerintah terus berupaya mendorong pemulih ekonomi nasional. Salah satunya dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak kesehatan dan insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi.

Seharusnya, relaksasi insentif pajak tersebut berakhir pada 30 Juni, namun diperpanjang hingga akhir tahun 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, perpanjangan insentif ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.

“Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” katanya, mengutip dari laman kemenkeu.go.id, Jakarta.

Neil menjelaskan, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021 antara lain insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Baca Juga  Selamat! Cucu Kelima Presiden Jokowi Berjenis Kelamin Laki-laki

Fasilitas insentif pajak tersebut semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.

Hal yang sama juga berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP).

Dia mengatakan semua fasilitas itu diperpanjang sampai dengan Desember 2022. “Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *