Ingin Ganti Foto e-KTP? Ini Dia Syarat dan Ketentuannya!

oleh -35 Dilihat
Cara ganti foto e-KTP, lengkap dengan syarat dan ketentuan.

Berita Orbit, Bogor – Saat ini, masyarakat dapat mengubah data ataupun ganti foto E-KTP ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Cara mengajukan perubahan data pada E-KTP ini pun sangat mudah.

Seperti yang diketahui, e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah identitas wajib yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Kartu identitas ini bisa dibuat setelah Anda seseorang berusia 17 tahun.

e-KTP ini wajib dimiliki karena sebagian syarat untuk keperluan administrasi biasanya akan membutuhkan dokumen ini. Di dalam kartu ini terdiri dari identitas berupa nama, tempat tanggal, lahir, alamat, pekerjaan, dan juga foto pemilik kartu.

Foto menjadi salah satu elemen penting agar e-KTP bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan. Hanya saja, penggunaan e-KTP yang berlaku seumur hidup seringkali membuat hasil gambar pada foto menjadi tidak jelas atau rusak.

Baca Juga  Ada Kartu Putih dalam Sepakbola, Pernah Tahu?

Oleh sebab itu, pergantian foto kartu identitas ini pun sah dilakukan dan diizinkan oleh pemerintah. Lantas bagaimana cara ganti foto e-KTP dan apa saja syarat ketentuannya?

Syarat dan Ketentuan ganti foto E-KTP:

  1. Foto e-KTP bisa diganti apabila pemilik kartu yang beridentitas perempuan dahulu belum berhijab dan sekarang telah berhijab.
  2. e-KTP rusak, terdapat bagian terkelupas dan foto KTP tidak jelas atau buram.
  3. Penggantian foto e-KTP hanya dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Dukcapil.
  4. Penggantian foto e-KTP tidak dapat dilakukan dengan mengirim soft file foto, melainkan menggunakan alat yang dimiliki kantor Dukcapil.

Cara Ganti foto e-KTP:

Setelah memenuhi syarat dan ketentuan di atas, berikut prosedur ganti foto e-KTP yang harus dilakukan diantaranya adalah:

  1. Datang ke kantor Dukcapil setempat dengan membawa e-KTP lama beserta fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  2. Hubungi petugas Dukcapil dan sampaikan tujuan kedatangan ingin mengganti foto E-KTP.
  3. Serahkan persyaratan dokumen yang sudah dibawa sebelumnya.
  4. Ikuti instruksi petugas Dukcapil hingga selesai.
  5. Tunggu beberapa hari sampai e-KTP diberikan.
Baca Juga  Apa Itu Shalat Witir? Ini 4 Keutamaannya!

Itulah cara dan syarat ketentuan apabila ingin ganti foto e-KTP ke kantor Dukcapil. Perlu diketahui bahwa pemilik kartu yang ingin mengganti foto KTP ini tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW setempat. Pastikan Anda telah melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebelum datang ke kantor Dukcapil.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.