Hore! Kemenkeu Perpanjang Diskon PPnBM Untuk Kendaraan Bermotor

oleh -531 Dilihat
Seorang pria duduk di dalam mobil dengan tulisan mobil ini menerima insentif PPnBM

Berita Orbit, Jakarta – Kabar gembira bagi kalian yang hendak mengajukan kredit pembelian mobil. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.

Kepastian itu diperoleh seiring dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

“Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan kelas menengah di tengah pandemi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dikutip dari Antara pada Selasa 8 Februari 2022.

Febrio mengatakan, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor.

Baca Juga  Putin Akui Kemerdekaan Dua Wilayah Pendukung Rusia di Ukraina Timur

Pertama, kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (Low-Cost Green Car).

Insentif bagi LCGC diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen pada kuartal I, potongan PPnBM sebesar 66,66 persen pada kuartal II, dan potongan PPnBM sebesar 33,33 persen pada kuartal III. Dengan Demikian, PPnBM yang dibayar masyarakat pada masing-masing kuartal hanya 0 persen, 1 persen, dan 2 persen.

“Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022,” kata Febrio

Adapun desain insentif PPnBM yang memprioritaskan kendaraan bermotor LGCG tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 yang memberikan tariff PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi gas rumah kaca yang lebih rendah.

Baca Juga  Dijual Rp 9000, Pabrik Minyak Makan Merah Siap Dibangun Bulan Ini

Kedua, kendaraan dengan kapsitas mesin sampai 1500 cc dengan harga antara Rp200 juta-Rp250 juta, dan mobil dengan pembelian lokal di atas 80 persen.

Segmen ini akan mendapat diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal I sehingga konsumen hanya membayar 7,5 persen PPnBM.

Febrio mengatakan kebjakan ini akan memperkuat kinerja sektor otomotif sehingga mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi sebelum pandemi, atau bahkan lebih baik

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mendorong penggunaan mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019.

Perpres itu menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan di antaranya dalam skema PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 tahun 2019 dan perubahannya.

Baca Juga  Tahun Ini Investasi Logam dan Baja Ringan masih Menjanjikan

“Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di 2022,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.