Hakim Jatuhkan Hukuman “Nihil” dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp12,64 Triliun Kepada Terdakwa Korupsi Asabri

oleh -193 Dilihat
Heru Hidayat terpidana korupsi Asabri dan Korupsi Jiwasraya

Berita Orbit, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang terkait dengan dana asuransi PT Asabri.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dalam sidang putusan pada Selasa 18 Januari 2021.

Walaupun begitu, hakim tidak menjatuhkan pidana penjara maupun pidana denda kepada Heru, tetapi menjatuhkan pidana “nihil”. Namun, Heru wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12,64 triliun dikurangi dengan harta benda yang telah disita. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita oleh negara.

Baca Juga  Martabak Manis Vs Martabak Asin, Asal Usulnya Dari Mana Ya?

Hukuman ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta Heru dihukum mati.

Kenapa Dijatuhi Hukuman Nihil?

Majelis hakim menyatakan Heru bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang 30 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP. Adapun pelanggaran atas pasal ini terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Heru juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hukuman maksimal atas pelanggaran pasal ini adalah penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga  2016 NCAA D1 Indoor Pole Vault Championships

Namun, hakim menyatakan bahwa undang-undang secara imperatif mengatur orang yang telah dijatuhi pidana mati tidak bisa dijatuhi hukuman lainnya.

“Tapi undang-undang secara imperative menentukan jika seseorang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhi pidana selain pengumuman hukuman tersebut oleh majelis hakim sehingga majelis hakim mengatakan ketentuan tersebut mutlak harus dipedomani. Berdasarkan pertimbangan tersebut meski terdakwa bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil,” kata hakim Ali Muhtarom.

Sebagai informasi, Heru telah mendapat vonis penjara seumur hidup dalam perkara korupsi Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,80 triliun.

Baca Juga  Dugaan Keterlibatan Kapolda Metro Jaya, Sumut, dan Jatim di Kasus Ferdy Sambo, Mulai Diusut Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.